NASIONAL
Kasus Penangkapan 6 WNI yang Masuk Singapura Secara Ilegal Ditelusuri Kemlu
AKTUALITAS.ID – Media lokal Singapura melaporkan penangkapan enam pria asal Indonesia karena memasuki Singapura secara ilegal pada 21 Desember 2025.
Dalam pernyataannya, Polisi Singapura mengatakan bahwa Polisi Penjaga Pantai (Police Coast Guard/PCG) mendeteksi sebuah perahu kayu yang membawa enam pria di perairan lepas Tanah Merah sekitar pukul 00.35 dini hari pada hari tersebut.
PCG kemudian mencegat perahu itu dan menangkap keenam pria tersebut, yang berusia antara 23 hingga 29 tahun, atas dugaan masuk ke Singapura secara tidak sah.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sedang menelusuri penangkapan enam Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara ilegal melalui jalur laut.
Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu, membenarkan bahwa penangkapan tersebut dilakukan oleh Polisi Penjaga Pantai Singapura pada Minggu (21/12) dan Kemlu melalui Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Kepolisian Singpura/Singapore Police Force (SPF).
“Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Singapura saat ini tengah berkoordinasi dengan Singapore Police Force (SPF) terkait penangkapan enam Warga Negara Indonesia yang diduga masuk ke wilayah Singapura secara tidak sah melalui jalur laut pada 21 Desember 2025,” bunyi pernyataan, yang disampaikan di Jakarta, Senin (22/12/2025).
PWNI Kemlu menjelaskan penangkapan keenam WNI tersebut terjadi saat aparat Polisi Penjaga Pantai Singapura mendeteksi sebuah perahu kayu di perairan sekitar Tanah Merah pada Minggu dini hari dan mengamankan enam pria dengan rentang usia 23-29 tahun.
KBRI Singapura terus berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan identitas dari keenam WNI tersebut guna menentukan langkah pelindungan yang tepat.
“KBRI Singapura terus melakukan konfirmasi dengan otoritas setempat untuk memperoleh informasi resmi terkait identitas, status hukum, serta proses penanganan para WNI tersebut, termasuk dakwaan dan tindak lanjut hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Singapura,” ucap PWNI Kemlu.
(Ari Wibowo/goeh)
-
NASIONAL23/08/2026 06:00 WIBBukan Kaleng-kaleng, Ariawan Sabet Gelar Tokoh Muda Jurnalistik Kreatif
-
NUSANTARA23/08/2026 10:00 WIBKarhutla Sumsel Tembus 1.926 Ha
-
DUNIA23/08/2026 08:00 WIB16 Nyawa Melayang dalam Serangan Drone Rusia
-
NASIONAL23/08/2026 07:00 WIBKPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pemkab Bogor
-
NASIONAL23/08/2026 09:00 WIBWamenaker: Aktivis Kunci Indonesia Lebih Baik
-
NASIONAL23/08/2026 11:00 WIBMenteri LH Bongkar 335 Perusahaan Nakal
-
OASE23/08/2026 05:00 WIB
Allah Menjawab Setiap Ayat Al-Fatihah
-
NASIONAL23/08/2026 17:00 WIBPemerintah Gelontorkan Rp1,2 Triliun untuk Pangan Bencana