Connect with us

NASIONAL

Jelang Masa Pensiun Anwar Usman, Mahkamah Agung Resmi Bentuk Tim Seleksi Hakim MK

Aktualitas.id -

Hakim MK Anwar Usman, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Agung (MA) secara resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur MA untuk menggantikan Anwar Usman yang akan memasuki masa pensiun pada Desember 2026.

Pembentukan pansel tersebut tertuang dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 223/KMA/SK.KP1.1.1/XI/2205 yang ditandatangani Ketua MA Sunarto pada 18 November 2025.

“Menetapkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang pembentukan panitia seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung tahun anggaran 2025,” demikian bunyi petikan keputusan tersebut.

Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa proses seleksi calon hakim MK akan dilaksanakan secara bertahap dan terbuka. Tahapan seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi dan pengumuman hasilnya, penyampaian pendapat masyarakat melalui laman resmi siwas.mahkamahagung.go.id, uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), hingga pengumuman hasil akhir.

Panitia seleksi calon hakim MK ini terdiri dari 12 orang yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan MA, akademisi, praktisi hukum, hingga unsur jurnalis. Susunan pansel diharapkan mampu menjamin proses seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Berikut susunan lengkap Panitia Seleksi Calon Hakim MK dari unsur MA:

Penanggung Jawab

1 – Sunarto (Ketua Mahkamah Agung)

Ketua
2 – Suharto (Wakil Ketua Mahkamah Agung)

Wakil Ketua
3 – Dwiarso Budi Santiarto (Wakil Ketua Mahkamah Agung)

Anggota
4 – I Gusti Agung Sumanatha (Ketua Kamar Perdata)
5 – Yulius (Ketua Kamar Tata Usaha Negara)
6 – Syamsul Maarif (Ketua Kamar Pembinaan)
7 – Prim Haryadi (Ketua Kamar Pembinaan)
8 – Agus Yudha Harnoko (Akademisi)
9 – Ibnu Basuki Widodo (Wakil Ketua KPK)
10 – Indriyanto Seno Adji (Akademisi)
11 – Mas Achmad Santosa (Praktisi Hukum)
12 – Mardiana Eatiliasti (Redaktur Senior Kompas)

Pembentukan pansel ini menjadi bagian penting dalam proses regenerasi hakim konstitusi, mengingat peran strategis Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusionalitas undang-undang, menyelesaikan sengketa pemilu, serta mengawal demokrasi dan negara hukum di Indonesia.

MA menegaskan seleksi calon hakim MK akan dilaksanakan secara profesional dengan melibatkan partisipasi publik, guna memastikan terpilihnya sosok hakim konstitusi yang berintegritas, independen, dan berkapasitas tinggi. (Bowo/Mun)

TRENDING