NASIONAL
Kasus Pendirian Perusahaan Fiktif untuk Uang Judol Diungkap Dittipidsiber Polri
AKTUALITAS.ID – Kasus dengan modus operandi pendirian perusahaan fiktif untuk mengelabui uang hasil judi online (judol) berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengatakan bahwa terbongkarnya kasus ini berawal dari penemuan 21 situs judol dalam patroli siber.
Puluhan situs judol tersebut di antaranya adalah Spinharta4, Sasafun, ri188, st789, slo-ldr, e88vip, 1777, x88vip, 53n, bmw312, svip5u, OK Game, e88vip, remi101n, idagame, H5.hiwiniwue, h5 ss880, officesetup, 777pro, 777n, dan rr777aa.
“Website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Selain itu, situs judol tersebut beroperasi nasional dan internasional.
Penyidikan, kata dia, diawali saat penyidik melakukan undercover deposit atau undercover player. Hasilnya diketahui adanya aliran dana dari 11 penyedia jasa pembayaran.
Penelusuran dilanjutkan dengan ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.
Puluhan perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT, dan PT TTI.
“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,00.
Himawan mengungkapkan, total terdapat lima tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini, yaitu MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).
Kelimanya memiliki peran berbeda-beda. Tersangka MNF berperan sebagai direktur PT STS. Perusahaan tersebut digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari situs judol tersebut.
Lalu, Tersangka MR berperan memerintahkan tersangka AL dan QF untuk membuat dokumen palsu yang digunakan membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online.
Berikutnya, tersangka MR berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR.
Kemudian, tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis meliputi UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Ari Wibowo/goeh)
-
RIAU10/04/2026 07:00 WIBDiduga Dibunuh, Sorang Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bengkalis
-
OLAHRAGA10/04/2026 08:00 WIBPiala Dunia 2026, Bakal Dipimpin 52 Wasit Utama
-
JABODETABEK10/04/2026 06:00 WIBSIM Keliling Jumat di Lima Lokasi Jakarta
-
RIAU10/04/2026 12:00 WIBBongkar Dua Aksi Sekaligus, Soliditas Sinergi Personel Lanud RSN–Avsec Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu
-
RAGAM10/04/2026 10:30 WIBMinum Kopi Telur Khas Vietnam, Ini Dampak Yang Timbul
-
OTOTEK10/04/2026 11:30 WIBIni Bedanya Biaya Penggunaan Mobil Listrik dan Konvensional
-
OLAHRAGA10/04/2026 13:00 WIBIPSI: Mayoritas Anggota Inginkan Prabowo Jadi Ketua Umum
-
EKBIS10/04/2026 07:30 WIBHarga Emas Naik Rp7.000 Jadi Rp2,857 Juta/Gr

















