NASIONAL
DPR Ingatkan Pemerintah Agar Wacana Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme Tak Langgar HAM
AKTUALITAS.ID – Komisi I DPR RI menegaskan bahwa wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme melalui Peraturan Presiden (Perpres) tidak boleh mengabaikan prinsip demokrasi, supremasi sipil, serta sistem peradilan pidana (due process of law). Aturan tersebut dinilai harus memiliki batasan yang jelas agar tidak mencederai hak asasi manusia (HAM).
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Amelia Anggraini, menyatakan pihaknya akan bersikap kritis dalam menelaah draf Perpres yang tengah disusun pemerintah. Fokus utama DPR adalah memastikan sinkronisasi aturan dengan UU TNI, UU Terorisme, serta prinsip supremasi sipil.
“Kami akan meminta penjelasan rinci mengenai dasar pertimbangan, ruang lingkup kewenangan, hingga mekanisme akuntabilitasnya. Pengaturan ini harus terstruktur dengan kriteria ancaman yang jelas,” ujar Amelia, Selasa (13/1/2026).
Amelia menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan jika mekanisme otorisasi tidak diatur secara tegas. Ia mengingatkan adanya risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat kritis yang menyuarakan kebebasan berekspresi sesuai konstitusi.
Selain itu, ia mengkritisi istilah “penangkalan” oleh TNI yang muncul dalam draf Perpres. Menurutnya, ranah pencegahan dan deradikalisasi merupakan mandat Polri dan kementerian terkait, sementara TNI seharusnya fokus menghadapi ancaman militer.
“Pelibatan militer seharusnya hanya diterapkan pada kondisi ancaman bersenjata tingkat tinggi yang mengancam keselamatan publik secara luas,” tegas Amelia.
Wacana pelibatan TNI dalam penanganan terorisme mencuat setelah draf Perpres mengenai tugas TNI beredar di publik sejak awal Januari 2026. Menanggapi polemik tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa draf tersebut belum bersifat final.
“Kami harap masyarakat melihat substansinya secara lengkap saat sudah resmi nanti,” ujar Prasetyo.
Komisi I DPR RI menekankan bahwa pelibatan TNI dalam penanganan terorisme harus tetap berada dalam koridor hukum, demokrasi, dan supremasi sipil. Aturan yang jelas diperlukan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan wewenang maupun pelanggaran HAM. Pemerintah diminta memastikan draf Perpres yang tengah disusun selaras dengan konstitusi dan undang-undang yang berlaku. (Bowo/Mun)
-
DUNIA27/01/2026 15:00 WIBKapal Induk AS Tiba di Timur Tengah, Kemlu Iran: Agresi Washington Akan Berakhir Menyakitkan
-
DUNIA27/01/2026 12:00 WIBArmada Perang Merapat, Jenderal AS Sebut Rencana Serangan ke Iran Bakal ‘Singkat dan Cepat’
-
POLITIK27/01/2026 13:00 WIBUtut Sebut Ada Pimpinan Komisi I DPR Bakal Masuk Kabinet Prabowo, Siapakah Dia?
-
JABODETABEK27/01/2026 16:00 WIBSoal Penangkapan Pedagang Es Gabus, Anggota TNI-Polri Beri Klarifikasi
-
POLITIK27/01/2026 11:00 WIBSarat Negosiasi Politik, RUU Pemilu Dinilai Hanya Untungkan Kelompok Elit
-
RAGAM27/01/2026 14:30 WIBWaspada! 14 Wilayah di Indonesia Terancam Gempa Megathrust
-
EKBIS27/01/2026 10:30 WIBRupiah Melemah Lagi, Kembali ke Level Rp16.800-an per USD
-
NUSANTARA27/01/2026 11:30 WIBKecanduan Judol, Camat Medan Maimun Tega Kuras Kartu Kredit Pemda

















