Connect with us

NASIONAL

Merasa Rugi Kuota Internet Hangus, Driver Ojol Gugat UU Cipta Kerja ke MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kebijakan kuota internet hangus sebelum habis masa pakainya resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara, yakni pengemudi ojek daring (ojol) Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja karena dinilai merugikan konsumen jasa telekomunikasi.

Keduanya menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang merupakan perubahan atas Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, terkait pengaturan tarif penyelenggaraan telekomunikasi.

Dalam sidang perdana yang digelar Selasa (13/1/2026), Didi Supandi menyatakan norma tersebut memberikan kewenangan berlebihan kepada operator seluler untuk menerapkan skema kuota data hangus tanpa kewajiban mengakumulasi sisa kuota yang telah dibayar konsumen.

“Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema kuota hangus tanpa adanya kewajiban akumulasi kepada konsumen,” ujar Didi di hadapan panel hakim yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Didi menjelaskan, sebagai pengemudi ojek daring, kuota internet merupakan alat produksi utama, setara dengan bahan bakar kendaraan. Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat digunakan sehingga berdampak langsung pada penghasilannya.

Ia mengaku kerap mengalami kerugian akibat sisa kuota yang masih besar namun hangus karena masa aktif berakhir, terutama saat bekerja di wilayah dengan sinyal tidak stabil atau ketika pesanan sedang sepi.

“Saya sering mengalami sisa kuota yang besar karena area kerja dengan sinyal fluktuatif atau saat sepi order, sehingga kuota hangus sebelum habis terpakai,” katanya.

Kondisi tersebut, lanjut Didi, memaksanya mencari pinjaman uang untuk membeli kuota baru atau bahkan berhenti bekerja sementara karena tidak mampu memperpanjang masa aktif kuota.

“Jika harus membeli kuota kecil karena keterbatasan uang, sering kali tidak cukup untuk menggunakan aplikasi online untuk bekerja,” ujarnya.

Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja sendiri mengatur bahwa besaran tarif jasa dan jaringan telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara berdasarkan formula pemerintah, serta memberi kewenangan kepada pemerintah pusat untuk menetapkan tarif batas atas dan bawah dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.

Kuasa hukum para pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, menilai pasal tersebut mengandung norma multitafsir dan tidak memiliki parameter pembatas yang jelas. Akibatnya, operator memiliki keleluasaan mencampuradukkan antara tarif layanan dan durasi kepemilikan kuota.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen karena mereka tidak pernah tahu pasti mengapa data yang sudah dibayar lunas bisa hilang hanya karena faktor waktu yang ditentukan sepihak,” kata Viktor.

Para pemohon juga menilai ketentuan tersebut menciptakan ketidakadilan, karena operator menerima pembayaran di muka, sementara hak konsumen dapat dihentikan secara sepihak tanpa kompensasi.

Atas dasar itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Penetapan tarif dan skema penyelenggaraan jasa telekomunikasi wajib memberikan jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar oleh konsumen.”

Dalam sesi nasihat hakim, Hakim Konstitusi Arsul Sani menyarankan pemohon untuk membandingkan pengaturan telekomunikasi di berbagai negara sebagai penguatan argumentasi.

“Ini penting agar Mahkamah mendapatkan gambaran bagaimana pengaturan tentang pulsa atau kuota yang kedaluwarsa, khususnya pada layanan prabayar,” ujarnya.

Permohonan ini tercatat dengan Nomor Perkara 273/PUU-XXIII/2025. Majelis hakim memberikan waktu 14 hari kepada para pemohon untuk menyempurnakan permohonan sebelum sidang lanjutan digelar. (Bowo/Mun)

TRENDING