NASIONAL
Prof Satya Arinanto: Latar Belakang Politik Calon Hakim MK Tak Rugikan Independensi MK
AKTUALITAS.ID – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI), Prof. Satya Arinanto, angkat bicara terkait dinamika penetapan calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur DPR RI. Ia menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai calon hakim MK yang diusung oleh DPR tidak cacat hukum.
Prof. Satya menjelaskan bahwa proses tersebut tidak bertentangan dengan konstitusi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, seluruh tahapan seleksi hingga penetapan telah berjalan sesuai koridor sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Secara konstitusional, pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi memang diberikan kepada tiga lembaga negara, yakni Presiden, DPR, dan Mahkamah Agung,” ujar Prof. Satya kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
Ia menambahkan, desain kelembagaan ini sudah ada sejak awal pembentukan MK. Hal tersebut menegaskan bahwa MK dibangun sebagai representasi kelembagaan negara, bukan representasi profesi semata.
Lebih lanjut, Prof. Satya menekankan bahwa DPR memiliki kewenangan konstitusional penuh dalam menyeleksi calon hakim konstitusi. Hal ini mencakup proses seleksi, uji kelayakan (fit and proper test), hingga penetapan melalui mekanisme internal yang sah.
“Selama proses itu dijalankan melalui mekanisme kelembagaan yang sah dan ditetapkan dalam forum resmi DPR, termasuk rapat paripurna, maka proses tersebut memiliki legitimasi hukum sekaligus legitimasi konstitusional,” tegasnya.
Menanggapi sorotan publik mengenai latar belakang Adies Kadir sebagai politisi, Prof. Satya menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk meragukan independensi MK. Ia mengingatkan bahwa sejarah ketatanegaraan Indonesia mencatat banyak hakim konstitusi berlatar belakang politik yang justru berprestasi.
“Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, figur dengan latar belakang politik sudah beberapa kali dicalonkan oleh DPR sebagai hakim konstitusi. Bahkan, banyak di antaranya justru mencatatkan prestasi penting,” jelas Prof. Satya.
Sebagai contoh, ia menyebut nama Prof. Mahfud MD yang memiliki latar belakang politik kuat sebelum menjabat sebagai Ketua MK, serta Arsul Sani dan sejumlah hakim lain dari unsur pemerintah. Fakta ini, menurutnya, membuktikan bahwa latar belakang profesi bukanlah faktor penentu utama independensi seorang hakim.
Prof. Satya menggarisbawahi bahwa independensi seorang hakim MK tidak ditentukan oleh masa lalunya, melainkan oleh integritas personal, kapasitas intelektual, serta kepatuhan pada sumpah jabatan dan etika konstitusional.
“Dalam negara hukum, yang diuji bukan masa lalu seseorang, melainkan bagaimana ia menjalankan kewenangan konstitusionalnya secara objektif, bebas dari intervensi kekuasaan, dan setia pada supremasi konstitusi,” tandasnya.
Menutup pernyataannya, Prof. Satya kembali menegaskan bahwa secara normatif dan yuridis, penetapan Adies Kadir adalah sah.
“Penetapan ini sah, legitimate, dan merupakan bagian dari mekanisme ketatanegaraan yang diakui dalam sistem hukum Indonesia,” pungkasnya. (Bowo/Mun)
-
FOTO30/01/2026 20:18 WIBFOTO: Presiden Prabowo Lantik Dewan Energi Nasional di Istana Negara
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
EKBIS30/01/2026 13:00 WIBDirut BEI Mengundurkan Diri
-
RAGAM30/01/2026 13:30 WIBManfaat Bagi Lansia Saat Merawat Cucu
-
DUNIA30/01/2026 19:00 WIBTeheran Siap Respons Agresi AS dengan Serangan ke Tel Aviv
-
JABODETABEK30/01/2026 14:30 WIBKebakaran di Jagakarsa, Satu Orang Tewas
-
NASIONAL30/01/2026 18:00 WIBGugatan Mahasiswa soal Abolisi dan Amnesti Ditolak MK

















