NASIONAL
Polri Pastikan Buronan Korupsi Minyak Mentah Hanya Memiliki Paspor Indonesia
AKTUALITAS.ID – Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri membantah keras rumor yang menyebutkan bahwa Mohammad Riza Chalid (MRC), buronan kasus megakorupsi tata kelola minyak mentah, memiliki kewarganegaraan atau paspor ganda.
Sekretaris NCB Hubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, memastikan bahwa berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, Riza Chalid masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan hanya memegang satu dokumen perjalanan.
“Yang bersangkutan sejauh ini hanya memiliki satu paspor yaitu paspor Indonesia, dan untuk keberadaan, dari awal kami sudah mengetahui,” tegas Untung dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Untung juga menepis kekhawatiran publik bahwa penerbitan dan pengumuman Red Notice justru akan membuat Riza Chalid melarikan diri lebih jauh. Sebaliknya, status Red Notice ini justru menjadi “jaring” yang mempersempit ruang gerak sang buronan di dunia internasional.
Dengan terbitnya notifikasi tersebut, pergerakan Riza Chalid kini terpantau oleh otoritas penegak hukum di seluruh dunia.
“Karena Red Notice ini berlaku di seluruh negara anggota Interpol, di 197 negara anggota Interpol. Tentunya untuk ruang gerak dari subjek ini sangat terbatas,” jelas Untung.
Lebih lanjut, Polri telah berhasil meyakinkan Interpol terkait unsur pidana yang dilakukan tersangka. Untung menyebut pihaknya sukses membuktikan prinsip dual criminality, yang artinya perbuatan Riza Chalid dianggap sebagai kejahatan baik di hukum Indonesia maupun di negara tempatnya bersembunyi.
Sebagai informasi, Riza Chalid telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sejak 19 Agustus 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM).
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) ini menjadi sorotan karena nilai kerugiannya yang fantastis. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut total kerugian negara mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari:
Kerugian keuangan negara: Rp193,7 triliun.
Kerugian perekonomian negara: Rp91,3 triliun.
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 18 tersangka dalam pusaran kasus ini. Selain Riza Chalid, tersangka lainnya meliputi putranya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa), Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga), dan Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping). (Bowo/Mun)
-
JABODETABEK28/03/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Sabtu Didominasi Hujan Ringan
-
OASE28/03/2026 05:00 WIBKenapa Nabi Muhammad Tidak Berhaji Berkali-kali?
-
EKBIS28/03/2026 10:30 WIBKetegangan Hormuz Picu Lonjakan Harga Minyak Global
-
NASIONAL28/03/2026 11:00 WIBKomnas HAM: Panglima TNI Harus Periksa Eks Kabais
-
NUSANTARA28/03/2026 09:30 WIBPolisi Tangkap 3 Pelaku Pengeroyokan Remaja di Pontianak
-
DUNIA28/03/2026 08:00 WIBTanpa Bukti, Trump Klaim CIA Sebut Mojtaba Khamenei Gay
-
NASIONAL28/03/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan WFH 1 Hari Tak Boleh Dipaksakan ke Swasta
-
NASIONAL28/03/2026 06:00 WIBHemat Energi, Gedung DPR RI Bakal Gelap Mulai Jam 6 Sore

















