NASIONAL
HPN 2026: Dewan Pers Desak Pemerintah Ubah Perpres 32/2024 Jadi Undang-Undang
AKTUALITAS.ID – Dewan Pers bersama sejumlah organisasi wartawan dan perusahaan media massa mendesak pemerintah agar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 diubah menjadi undang-undang (UU). Desakan tersebut disampaikan dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2025.
Pernyataan sikap itu tertuang dalam deklarasi yang dibacakan Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto pada Konvensi Nasional Media Massa HPN 2025 yang digelar di Kota Serang, Minggu (8/2/2026).
Perpres Nomor 32 Tahun 2024 sendiri mengatur tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Dewan Pers dan organisasi media menilai regulasi tersebut perlu diperkuat melalui payung hukum setingkat undang-undang.
“Mendesak pemerintah untuk memastikan perusahaan platform digital menjalankan tanggung jawabnya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024, serta mendorong perpres tersebut menjadi undang-undang sebagai bagian dari upaya menghidupkan kedaulatan digital dan kemandirian pers Indonesia,” ujar Totok saat membacakan deklarasi.
Selain mendorong penguatan regulasi platform digital, Dewan Pers dan organisasi media juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta.
“Desak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta merevisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Totok.
Dalam deklarasi tersebut, para insan pers juga menuntut platform teknologi digital, termasuk perusahaan pengembang kecerdasan buatan (AI), untuk memberikan kompensasi yang adil atas penggunaan karya jurnalistik.
“Mendesak platform teknologi digital, termasuk AI, memberikan kompensasi yang adil, wajar, dan profesional atas penggunaan karya jurnalistik sebagai sumber data dan bahan pelatihan sistem AI, serta mencantumkan sumber media yang jelas, akurat, dan dapat ditelusuri,” lanjutnya.
Tak hanya itu, deklarasi HPN 2025 juga memuat sejumlah komitmen bersama, antara lain komitmen untuk mematuhi kode etik jurnalistik, meningkatkan profesionalisme, serta memperjuangkan kesejahteraan dan keselamatan jurnalis serta insan media.
Dewan Pers dan organisasi media juga menegaskan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja pers.
“Menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap pekerja jurnalistik serta memastikan penegakan hukum yang adil terhadap segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap pers,” kata Totok.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers dan media, antara lain Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia, serta Serikat Perusahaan Pers (SPS).
Deklarasi HPN 2025 ini menjadi sinyal kuat dorongan insan pers agar negara hadir melindungi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di tengah dominasi platform digital dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA11/02/2026 20:00 WIB2 Pilot Pesawat Perintis Meninggal Ditembak di Papua Selatan
-
RIAU11/02/2026 23:30 WIBBerjibaku Padamkan Kebakaran 60 Ha Lahan di Bengkalis
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
RAGAM11/02/2026 19:30 WIB
Jelang Perayaan Imlek, Tradisi Bersihkan Rupang Digelar
-
NASIONAL11/02/2026 21:00 WIBJelang Bulan Suci Ramadhan, Raja Saudi Kirim 100 Ton Kurma untuk Masyarakat Indonesia
-
EKBIS11/02/2026 21:30 WIBOtoritas Pasar Modal Diawasi Ketat Pemerintah
-
JABODETABEK12/02/2026 05:30 WIBSiapkan Payung! Jabodetabek Diprediksi Hujan Seharian pada Kamis 12 Februari
-
OLAHRAGA11/02/2026 20:30 WIBOlimpiade Musim Dingin 2026, Tim Hoki Es Putri Kanada Harus Mengakui Keunggulan Timas AS

















