NASIONAL
Komisi III DPR: Jokowi Tak Bisa Berdalih soal Revisi UU KPK
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, mengkritik pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo yang mengaku tidak ikut menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019.
Menurut Abdullah, pernyataan tersebut tidak tepat karena proses pembahasan hingga pengundangan RUU KPK tetap melibatkan pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi saat itu.
“Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat,” ujar Abdullah dalam keterangannya, Minggu (15/2/2026).
Abdullah menjelaskan, pemerintah secara resmi mengirimkan perwakilan untuk membahas RUU KPK bersama DPR. Setelah pembahasan rampung, RUU tersebut kemudian diteken oleh Pelaksana Tugas Menteri Hukum dan HAM saat itu, Tjahjo Kumolo, untuk diundangkan.
Menurutnya, mustahil seorang Plt Menteri Hukum dan HAM mengesahkan undang-undang strategis tanpa persetujuan Presiden.
“UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu,” tegas Abdullah.
Karena itu, meski tidak ditandatangani langsung oleh Presiden, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tetap sah dan berlaku secara hukum.
Abdullah merujuk ketentuan dalam UUD 1945 yang menyebutkan bahwa rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama DPR akan otomatis berlaku setelah 30 hari, meski tanpa tanda tangan Presiden.
“Soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden,” ujarnya.
Sebelumnya, Jokowi merespons wacana pengembalian UU KPK ke versi sebelum revisi 2019. Usulan tersebut disampaikan mantan Ketua KPK periode 2011–2015, Abraham Samad Riyanto, saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di kawasan Kertanegara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Menanggapi usulan tersebut, Jokowi menyatakan persetujuannya.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi usai menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Polemik revisi UU KPK 2019 kembali mencuat di ruang publik, memicu perdebatan mengenai peran pemerintah dalam proses legislasi serta dampaknya terhadap penguatan lembaga antirasuah di Indonesia. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA02/04/2026 17:00 WIBReaksi Cepat Prajurit TNI Tangani Dampak Gempa M 7,6 di Sulawesi Utara
-
NASIONAL02/04/2026 11:00 WIBSahroni Sebut Kasus Air Keras ke Puspom TNI Sudah Benar
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 11:15 WIBKurang dari 12 Jam, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pencurian di Hotel 66
-
NUSANTARA02/04/2026 12:30 WIBRugi Miliaran!11 Sumur Minyak Ilegal Muba Meledak Berkeping-keping
-
NASIONAL02/04/2026 10:00 WIBEddy Soeparno Puji Langkah Berani Presiden Prabowo Selamatkan Harga BBM
-
EKBIS02/04/2026 10:30 WIBPidato Perang Donald Trump Bikin IHSG Hari Ini Runtuh ke Level 7.092
-
NASIONAL02/04/2026 16:30 WIBGugurnya Prajurit TNI di Lebanon, Gus Hilmy: PBB Harus Hukum Israel, Pemerintah Jangan Gegabah Kirim Pasukan
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 08:45 WIBKejari Mimika Tangani 261 Perkara, Penganiayaan dan Narkotika Mendominasi

















