Connect with us

NASIONAL

Kapolri: Oknum Brimob Aniaya Anak Pasti Dihukum Berat

Aktualitas.id -

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan hukum seberat-beratnya kepada oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya pelajar di Maluku hingga tewas, selepas menghadiri acara puncak peringatan ulang tahun Persatuan Ummat Islam (PUI) dan doa bersama untuk bangsa di Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/2/2026). (humas.polri.go.id).

AKTUALITAS.ID – Polda Maluku akan menggelar sidang etik terhadap Bripda MS pada hari ini Senin (23/2/2026).

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto mengatakan keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memberikan hukuman berat terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang anak di bawah umur hingga tewas.

“Saya sudah perintahkan untuk diberikan tindakan seberat-beratnya,” katanya dikutip dari keterangan di Jakarta, Senin (23/2/2026).

Ia juga menyebut telah menginstruksikan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

“Beri rasa keadilan bagi keluarga korban. Saya minta informasi prosesnya transparan,” katanya.

Pemimpin Korps Bhayangkara itu kembali menegaskan bahwa Polri tidak pandang bulu terhadap personel yang melakukan pelanggaran.

“Dari dulu saya sudah sampaikan terhadap (personel) yang baik, kami berikan reward. Namun, terhadap yang melanggar tentunya kita berikan (hukuman) karena kita semua sudah diatur dalam aturan,” ucapnya.

Sementara itu, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.

Sedangkan untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.

(Ari Wibowo/goeh)

TRENDING