Connect with us

NASIONAL

Kemendagri Tegaskan Pemekaran Daerah Baru Masih Ikuti Mekanisme Moratorium

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok; aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, mengungkapkan bahwa sudah ada 370 usulan pemekaran kabupaten hingga provinsi yang masuk ke pemerintah pusat, termasuk usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya.

Namun, seluruh usulan tersebut masih terganjal kebijakan moratorium, sehingga belum dapat ditindaklanjuti.

“Yang sudah masuk itu cukup banyak, ada 370-an daerah, tapi itu kan semacam usulan. Kebijakannya masih berproses, kita tunggu saja. Masih ada kebijakan moratorium yang juga sedang dijalani,” ujar Cheka di Makassar, Minggu (22/2/2026).

Desakan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah dan Provinsi Luwu Raya sebelumnya memicu demonstrasi warga yang ricuh hingga memblokir Jalan Trans Sulawesi. Cheka menegaskan bahwa desakan tersebut belum bisa diwujudkan karena kebijakan moratorium masih berlaku.

“Prinsipnya kalau seandainya moratorium masih berlaku, ya kita mengikuti kebijakan prinsipnya,” tambahnya.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) menyebut pihaknya menerima 337 usulan Daerah Otonomi Baru (DOB), terdiri dari 42 usulan provinsi, 248 kabupaten, 36 kota, enam daerah istimewa, dan lima otonomi khusus. Banyak di antaranya meminta agar moratorium pemekaran dihentikan.

Bima, Wamendagri, menekankan jika moratorium dicabut, pembentukan daerah baru akan dilakukan secara terbatas dan strategis, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional.

Kebijakan moratorium ini menjadi langkah pemerintah untuk menata pemekaran daerah agar tetap terkontrol, sekaligus menjaga keseimbangan pembangunan dan stabilitas daerah di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version