Connect with us

NASIONAL

Baru Bebas, Aktivis Bandung Langsung Ditangkap Polisi

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Seorang aktivis sekaligus mahasiswa asal Bandung, Muhammad Ainun Komarullah alias Komar, kembali ditangkap aparat kepolisian tepat pada hari pembebasannya dari Rutan Kebon Waru, Bandung, Senin (9/3/2026).

Penangkapan dilakukan oleh aparat dari Polrestabes Surabaya setelah Komar menyelesaikan masa hukuman penjara terkait kasus demonstrasi di Bandung pada Agustus 2025.

Menurut keterangan dari LBH Bandung, Komar sebelumnya divonis enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026. Ia dinyatakan bersalah mengelola akun Instagram @blackbloczone yang dianggap melakukan penghasutan saat kerusuhan di kompleks Gedung DPRD Jawa Barat.

Namun, sesaat setelah bebas dari tahanan, aparat kepolisian dari Surabaya datang membawa surat perintah penangkapan terkait perkara lain yang juga berkaitan dengan dugaan penghasutan dalam demonstrasi di Surabaya.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengkritik langkah penangkapan tersebut. Ia menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip hukum pidana yang melarang seseorang diadili lebih dari sekali untuk perbuatan yang sama.

Menurut Usman, penangkapan pada hari pembebasan dapat mencederai rasa keadilan di masyarakat serta berpotensi melanggar asas ne bis in idem.

“Menangkap seseorang tepat pada hari pembebasan setelah menjalani masa pidana berpotensi melanggar asas ne bis in idem, yaitu seseorang tidak boleh diadili lebih dari sekali dalam perkara yang sama,” ujarnya.

Usman juga menyayangkan Komar tidak sempat bertemu dengan keluarganya setelah bebas dari penjara karena langsung dibawa untuk proses hukum berikutnya di Surabaya.

Kasus yang menjerat Komar di Surabaya berkaitan dengan dugaan penghasutan melalui media sosial yang disebut memicu kerusuhan saat demonstrasi di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Edy Herwiyanto, membenarkan bahwa Komar telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar, tersangka sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum karena berkas perkaranya sudah P21,” kata Edy.

Polisi menjerat Komar dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penghasutan, penyebaran informasi yang memicu kerusuhan, hingga perusakan.

Sementara itu, Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menyatakan pihaknya tengah menyiapkan pendampingan hukum bagi Komar. Ia menilai perkara tersebut berpotensi melanggar asas hukum yang melarang pemidanaan berulang untuk satu peristiwa yang sama.

Menurutnya, apabila konten digital yang sama diproses hukum di beberapa wilayah berbeda, hal itu dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di ruang publik maupun ruang digital.

Kasus ini pun memicu perdebatan di kalangan aktivis dan pemerhati hukum mengenai batas antara penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING