NASIONAL
KPK Sebut Fee Haji Digunakan Kondisikan Pansus DPR
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana korupsi dalam kasus manipulasi kuota haji tambahan yang diduga digunakan untuk mengkondisikan Panitia Khusus (Pansus) penyelenggaraan haji di DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana tersebut berasal dari pungutan commitment fee atau biaya tambahan yang dibebankan kepada calon jemaah haji khusus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dalam penyidikan kasus ini, KPK menemukan dugaan manipulasi pembagian kuota haji tambahan. Komposisi yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus diduga diubah menjadi 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan tersebut membuat kuota haji khusus meningkat signifikan dan membuka peluang pengisian tambahan oleh PIHK.
Selain itu, pengisian kuota tambahan haji khusus tahun 2023 disebut tidak dilakukan berdasarkan nomor urut nasional jemaah, melainkan berdasarkan usulan travel haji atau PIHK.
KPK juga mengungkap adanya dugaan pungutan fee sekitar US$4.000 hingga US$5.000 atau setara Rp67,5 juta hingga Rp84,4 juta kepada PIHK untuk setiap kuota tambahan.
Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada para jemaah haji khusus.
Saat muncul informasi bahwa DPR RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji pada Juli 2024, staf khusus Menteri Agama saat itu, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, disebut memerintahkan pengembalian fee yang telah dikumpulkan kepada asosiasi PIHK.
Namun, menurut penyidik KPK, sebagian dana tersebut diduga masih tersimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi serta untuk mempengaruhi pembentukan Pansus Haji di DPR.
“Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengkondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (12/3/2026).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Gus Alex sebagai tersangka.
Yaqut juga telah ditahan oleh KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan.
Sejauh ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain rumah Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita berbagai barang bukti yang diduga terkait perkara, termasuk dokumen, barang bukti elektronik (BBE), kendaraan roda empat, hingga aset properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar akibat dugaan korupsi kuota haji tambahan pada penyelenggaraan haji tahun 2023 dan 2024.
KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL12/03/2026 20:45 WIBSegini Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas yang Kini Ditahan KPK
-
FOTO12/03/2026 23:38 WIBFOTO: Herwyn Malonda Luncurkan Buku Bawaslu di Tengah Era Big Data
-
NASIONAL12/03/2026 20:21 WIBTerbukti Rugian Negara Rp622 Miliar, KPK Tahan Yaqut Cholil Qoumas
-
JABODETABEK12/03/2026 20:00 WIBLebaran 2026, Empat Juta Warga Jakarta Diperkirakan Tidak Mudik
-
OLAHRAGA12/03/2026 21:30 WIBTimnas Iran Mundur dari Piala Dunia 2026
-
OTOTEK12/03/2026 19:30 WIBSiap Tandingi Ferrari dan McLaren, BYD Berencana Gabung di Formula 1
-
NASIONAL12/03/2026 20:30 WIBPimpin Pembiayaan Taman Nasional, Presiden Prabowo Tunjuk Hashim Djojohadikusumo
-
DUNIA12/03/2026 18:30 WIBKapal Penyebar Ranjau Iran di Dekat Selat Hormuz Diserang Pasukan AS

















