NASIONAL
PDIP Tolak Kasus Air Keras Diambil Alih Militer
AKTUALITAS.ID – Keputusan Polda Metro Jaya melimpahkan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, ke Pusat Polisi Militer TNI menuai kritik keras dari DPR RI.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Siti Aisyah, menilai pelimpahan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum, termasuk anggapan bahwa kepolisian tidak mampu menangani kasus secara independen.
“Kalau Polda cepat-cepat menyerahkan, seolah-olah ada lepas tangan. Masyarakat sipil jadi merasa, Polda saja takut, apalagi rakyat biasa,” ujarnya dalam rapat audiensi bersama koalisi sipil, Selasa (31/3/2026).
Menurut Aisyah, penanganan kasus ini harus dilakukan secara transparan dan tegas karena menyangkut rasa keadilan publik. Ia juga mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar kasus tersebut dituntaskan secara menyeluruh.
Dalam perkembangan terbaru, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengungkap dugaan keterlibatan hingga 16 orang dalam aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
Aisyah mempertanyakan apakah seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa oleh penyidik. Ia pun mendorong agar proses hukum dilakukan melalui mekanisme koneksitas antara sipil dan militer.
“Untuk sipil diproses di peradilan umum, sementara militer di peradilan militer. Ini harus jelas,” tegasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menjelaskan secara rinci dasar hukum pelimpahan kasus tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin hanya menyebut keputusan diambil setelah proses penyelidikan awal.
Hingga saat ini, empat orang telah ditahan dan diduga sebagai pelaku. Mereka diketahui merupakan personel militer aktif yang bertugas di lingkungan Badan Intelijen Strategis TNI.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah Kepala BAIS TNI, Yudi Abrimantyo, mengundurkan diri dari jabatannya.
Dari kalangan masyarakat sipil, perwakilan LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, turut mempertanyakan langkah pelimpahan tersebut.
Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penyidik Polri tetap menjadi penyidik utama, sehingga pelimpahan ke militer harus memiliki dasar hukum yang jelas dan disampaikan secara terbuka.
“Apa dasar hukumnya? Sampaikan secara transparan dan akuntabel kepada publik,” ujarnya.
Kasus ini dinilai menjadi ujian penting bagi kredibilitas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam memastikan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu, baik terhadap sipil maupun aparat.
Publik kini menunggu langkah tegas aparat dalam mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan akuntabel. (Bowo/Mun)
-
POLITIK03/04/2026 14:30 WIBLakukan Kekerasan Kepada Istri dan Anak, Kader Demokrat Dilaporkan
-
OTOTEK02/04/2026 23:30 WIBDengan Warna Baru, New Honda Stylo 160 Lebih Terlihat Premium
-
OLAHRAGA02/04/2026 22:00 WIBKelolosan Irak ke Piala Dunia 2026 Jadi Inspirasi
-
PAPUA TENGAH03/04/2026 00:30 WIBKodim 1710/Mimika Gelar Sidang Pankar UKP Periode 1 Oktober 2026
-
NASIONAL02/04/2026 22:30 WIBRumah Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Digeledah KPK
-
DUNIA03/04/2026 06:00 WIBGCC Desak DK PBB Lindungi Jalur Maritim Bila Selat Hormuz Ditutup
-
OLAHRAGA03/04/2026 08:00 WIBTim Sepeda Putri Indonesia Terbaik ASEAN
-
PAPUA TENGAH02/04/2026 21:00 WIBPolisi Sita 164,5 Liter Sopi di Pelabuhan Poumako Saat KM Tatamailau Bersandar

















