NASIONAL
DPR Minta Imigrasi Dibersihkan Total Usai Skandal
AKTUALITAS.ID – Kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memicu reaksi keras dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tetapi telah mencoreng citra Indonesia di mata internasional.
Menurut Andreas, dugaan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) menjadi pukulan serius bagi reputasi birokrasi Indonesia, terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan investasi dan mobilitas global.
“Kasus ini telah mencoreng wajah Indonesia di mata dunia karena berkaitan langsung dengan tata kelola investasi, kepercayaan internasional, dan kredibilitas birokrasi negara,” ujar Andreas, Jumat (5/6/2026).
Pernyataan itu merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan OTT di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Dalam kasus tersebut, KPK menjerat sejumlah pihak, termasuk pejabat di lingkungan Imipas, dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.
DPR menilai, kasus ini bukan hanya soal pelanggaran individu, tetapi juga indikasi adanya celah sistemik dalam tata kelola keimigrasian.
Andreas menegaskan bahwa imigrasi merupakan “pintu gerbang negara” yang menjadi wajah pertama Indonesia di mata dunia, mulai dari investor, wisatawan, hingga tenaga kerja asing.
“Jika pengurusan izin tinggal bisa diperjualbelikan melalui praktik suap, maka risiko besar muncul: masuknya pihak yang tidak memenuhi syarat bahkan berpotensi mengancam keamanan,” tegasnya.
Lebih jauh, DPR menyoroti bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari banyaknya OTT yang dilakukan, tetapi dari sejauh mana negara mampu mencegah praktik serupa terulang kembali.
Menurut Andreas, reformasi birokrasi di sektor imigrasi harus menjadi perhatian serius, termasuk penguatan sistem digitalisasi layanan agar ruang transaksi ilegal dapat dipersempit.
“Semakin banyak proses dilakukan secara digital dan terdokumentasi otomatis, semakin kecil ruang negosiasi ilegal,” katanya.
Ia juga menyoroti peran pihak ketiga atau broker dalam pengurusan dokumen keimigrasian yang dinilai sering menjadi celah praktik suap.
“Harus ada penataan terhadap jasa pengurusan izin agar tidak menjadi pintu masuk praktik korupsi,” lanjutnya.
Selain aspek sistem, DPR juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pejabat di posisi strategis, termasuk rotasi jabatan dan audit integritas secara berkala.
Andreas menilai, tanpa pembenahan menyeluruh, kasus serupa akan terus berulang dengan pola yang hampir sama.
Sebagai mitra kerja Kementerian Imipas, Komisi XIII DPR berjanji akan meminta penjelasan resmi terkait sistem pengawasan internal, audit, hingga mekanisme pelaporan pelanggaran yang selama ini berjalan.
“Kasus ini harus menjadi alarm penting bahwa reformasi birokrasi di sektor keimigrasian belum selesai,” tegasnya.
DPR juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh kehilangan kepercayaan internasional akibat praktik korupsi di sektor strategis, karena dampaknya tidak hanya hukum, tetapi juga ekonomi dan diplomasi.
Dengan mencuatnya kasus ini, sorotan publik kini mengarah pada satu pertanyaan besar: seberapa kuat sebenarnya sistem pengawasan di pintu masuk negara, jika praktik dugaan suap masih bisa terjadi di level pelayanan keimigrasian? (Firman/Mun)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
RAGAM06/06/2026 12:30 WIBOJK Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol
-
NASIONAL06/06/2026 14:00 WIBDari Peneleh Surabaya, Bung Karno Menjadi Tokoh Besar Indonesia
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
DUNIA06/06/2026 12:00 WIBChina Punya Rudal DF-27 Anti-Kapal Induk
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus