Connect with us

NASIONAL

AI Makin Canggih, Pigai Khawatir Pikiran Manusia Bisa Dicuri

Aktualitas.id -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi neuro mulai membuka babak baru dalam perlindungan hak asasi manusia (HAM). Pemerintah kini menyiapkan regulasi untuk mengantisipasi risiko teknologi yang dinilai semakin mampu mengakses informasi terkait otak, pikiran, hingga perilaku manusia.

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai bahkan mengusulkan agar perlindungan neurorights atau hak atas pikiran manusia dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM.

Pigai mengingatkan, kemajuan teknologi neuro tidak hanya menghadirkan manfaat, tetapi juga membuka kemungkinan munculnya bentuk pelanggaran HAM yang sebelumnya sulit dibayangkan.

“Perlu ada undang-undang yang mengatur dalam rancangan RUU HAM. Satu pasal tentang perlindungan neuro-teknologi,” kata Pigai saat memaparkan arah kebijakannya di Jakarta, dikutip Selasa (1/9/2026).

Menurutnya, perkembangan cip dan teknologi neuro harus dibarengi aturan yang mampu melindungi masyarakat dari penyalahgunaan informasi yang berkaitan dengan kondisi otak dan pikiran seseorang.

“Pikiran saya itu bisa dicuri orang lain. Maka perlu ada undang-undang yang memproteksi pencurian neurologi, karena neurotechnology yang sekarang ini lebih canggih,” ujarnya.

Pigai menjelaskan, neurorights merupakan konsep perlindungan hak manusia terhadap kemungkinan penyalahgunaan teknologi yang mampu mengakses, memantau, memproses, atau memengaruhi aktivitas otak seseorang.

Artinya, tantangan perlindungan HAM di era teknologi tidak lagi sebatas persoalan data pribadi yang tersimpan di perangkat digital.

Informasi mengenai aktivitas otak dan kondisi neurologis manusia juga berpotensi menjadi data yang harus dilindungi.

Karena itu, Pigai menilai negara perlu bergerak sebelum teknologi berkembang jauh lebih cepat dibandingkan regulasinya.

“Iya, ini kan maksud saya gini. Neurorights, ya, neurorights. Ini sama dengan sesuatu yang kita memikirkan apa yang akan terjadi pada masa yang akan datang,” katanya.

Menurut Pigai, pendekatan tersebut merupakan bagian dari pembangunan HAM berbasis proyeksi.

Pemerintah tidak hanya dituntut menangani pelanggaran HAM yang sudah terjadi, tetapi juga harus memperkirakan bentuk persoalan baru yang mungkin muncul di masa depan.

“Kami bukan peramal, kami bukan futurologi, tetapi kami adalah perancang pembangunan teknokratik bidang hak asasi manusia,” jelasnya.

Ia mengatakan proyeksi tersebut juga mencakup bidang ekonomi, sosial, dan budaya. Pemerintah perlu memperkirakan perubahan kondisi masyarakat dalam jangka panjang agar kebijakan yang dibuat saat ini tidak tertinggal oleh perkembangan zaman.

Pigai mencontohkan proyeksi kondisi ekonomi, sosial, dan budaya pada 2050 harus menjadi pertimbangan dalam menentukan arah pembangunan HAM.

“Kalau misal kita proyeksikan 2050 kondisi ekonomi, sosial, budayanya seperti ini, maka proyeksi perencanaan teknokratiknya harus dirancang seperti itu,” ujarnya.

Pigai menegaskan penyusunan perencanaan teknokratik pembangunan nasional merupakan kewenangan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Sementara Kementerian HAM akan membawa perspektif pembangunan HAM tersebut dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) HAM Nasional.

Dorongan pengaturan neurorights menunjukkan pemerintah mulai melihat perkembangan teknologi neuro sebagai isu serius dalam agenda perlindungan HAM.

Kemampuan teknologi dalam memproses informasi mengenai tubuh, otak, pikiran, dan perilaku manusia dinilai membutuhkan batasan hukum yang jelas.

Dengan demikian, pemerintah tidak ingin regulasi baru muncul setelah persoalan terjadi. (Bowo/Mun)

TRENDING

Exit mobile version