NUSANTARA
Kerja Ilegal Jadi Instruktur Selam di Bali, WN Jerman Diusir
Bule tersebut, diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Buleleng, Bali, saat menggelar operasi patroli rutin pengawasan kepada para WNA di wilayah Kabupaten Karangasem.
“Saat melakukan pengawasan tim menemukan yang bersangkutan tengah mengendarai mobil bak terbuka bersama dengan beberapa turis asing yang mengenakan perlengkapan selam. Mencurigai hal tersebut, tim pun melakukan penelusuran lebih lanjut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Senin (7/10/2024).
Kemudian, berdasarkan hasil penelusuran, tim mendapatkan bukti bahwa bule tersebut diduga bekerja sebagai instruktur selam di salah satu tempat penyewaan perlengkapan alat selam atau diving.
Lalu, terhadap bule itu kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja. Dari pemeriksaan diketahui bahwa FM masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan (Visa On Arrival/VOA) yang berlaku hingga 3 Oktober 2024.
WN Jerman itu dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75, Ayat (1) jo. Pasal 122, huruf a Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dan dideportasi pada Minggu (6/10/2024) kemarin ke negara asalnya.
“Pendeportasian dilaksanakan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Thai Airways, Denpasar-Bangkok dengan tujuan akhir Frankfurt, Jerman,” ujarnya. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL28/12/2025 14:50 WIBAkademisi Nilai Kebijakan Kementan Bangun Ekosistem Pangan Berkelanjutan
-
JABODETABEK28/12/2025 16:00 WIBPadamkan Kebakaran Rumah di Pademangan, Gulkarmat Kerahkan 54 Personel
-
EKBIS28/12/2025 13:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini 28 Desember 2025 Cetak Rekor ATH Rp 2,605 Juta/gram
-
RIAU28/12/2025 22:27 WIBPolda Riau Tutup 2025 Dengan Penurunan Kejahatan dan Penguatan Green Policing
-
EKBIS28/12/2025 19:00 WIBTujuh Mobil Tangki BBM Dikirim Pertamina Patra Niaga ke Bener Meriah
-
OTOTEK28/12/2025 15:30 WIBMedia Sosial Terancam Berubah Total, Aturan Baru New York Wajibkan Peringatan Dampak Algoritma
-
NASIONAL28/12/2025 21:00 WIBPembangunan Huntara bagi Penyintas Galodo Kabupaten Agam Terus Dikebut BNPB
-
DUNIA28/12/2025 14:00 WIBKetua Asosiasi Palestina di Italia Ditangkap Terkait Aliran Dana Hamas

















