Nusantara
Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang
AKTUALITAS.ID – Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (10/10/224). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa Ipda Rudy dinilai melanggar sejumlah aturan terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM di Kupang.
Sidang yang berlangsung di Polda NTT ini menyebutkan bahwa Ipda Rudy memasang garis polisi di lokasi yang dimiliki oleh Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meskipun telah mengabdi selama 19 tahun, sidang KKEP memutuskan sanksi PTDH bagi Ipda Rudy. Sidang dilanjutkan secara in absentia setelah Rudy meminta izin tidak hadir saat pembacaan tuntutan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Ipda Rudy Soik sebelumnya dikenal atas tindakannya membongkar dugaan mafia BBM ilegal di Kota Kupang. (Enal Kaisar)
-
Multimedia9 jam lalu
FOTO: Simulasi Pemungutan Suara Pilkada Jakarta di Gambir
-
Multimedia12 jam lalu
FOTO: Bawaslu RI Gelar Deklarasi Kampanye Pilkada Damai 2024
-
EkBis11 jam lalu
Gaikindo Optimistis Kenaikan PPN Tak Goyahkan Sektor Otomotif di 2025
-
Olahraga14 jam lalu
Marc Marquez dan Alex Marquez, Bidik Podium di Seri Penutup MotoGP 2024
-
Ragam17 jam lalu
Antusiasme Tinggi, SEVENTEEN Tambah Jadwal Konser di Jakarta
-
Ragam15 jam lalu
Studi: Stres Psikologis pada Ibu Hamil Tingkatkan Risiko Epilepsi pada Anak
-
POLITIK9 jam lalu
Mardiono Siap Maju Jadi Ketua Umum PPP Jika Diberi Amanah
-
OtoTek18 jam lalu
Google Kembangkan Fitur “Protected Email” untuk Tingkatkan Privasi dan Cegah Spam