Nusantara
Ipda Rudy Soik Dipecat Tidak Hormat Usai Bongkar Mafia BBM di Kupang
AKTUALITAS.ID – Anggota Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Ipda Rudy Soik, resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Kamis (10/10/224). Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menyatakan bahwa Ipda Rudy dinilai melanggar sejumlah aturan terkait ketidakprofesionalan dalam menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM di Kupang.
Sidang yang berlangsung di Polda NTT ini menyebutkan bahwa Ipda Rudy memasang garis polisi di lokasi yang dimiliki oleh Ahmad Anshar dan Algajali Munandar di Kelurahan Alak dan Fatukoa. Ia dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta sejumlah pasal dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Meskipun telah mengabdi selama 19 tahun, sidang KKEP memutuskan sanksi PTDH bagi Ipda Rudy. Sidang dilanjutkan secara in absentia setelah Rudy meminta izin tidak hadir saat pembacaan tuntutan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena Ipda Rudy Soik sebelumnya dikenal atas tindakannya membongkar dugaan mafia BBM ilegal di Kota Kupang. (Enal Kaisar)
-
POLITIK10 jam lalu
DPR Sepakati Pembentukan Badan Aspirasi
-
POLITIK5 jam lalu
Prabowo Pastikan PDIP dan PKS Berpeluang Gabung Kabinet
-
Jabodetabek17 jam lalu
Lima Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Buka Mulai Pukul 08.00 WIB
-
Nasional5 jam lalu
Kebakaran Hebat di Smelter PT Freeport Indonesia Gresik
-
Nasional19 jam lalu
Prabowo Tegaskan Kemiskinan Harus Dihilangkan dari Indonesia
-
Nasional4 jam lalu
10 Tahun Jokowi: Siapa yang Puas dan Tidak Puas, Apa Sebabnya?
-
POLITIK7 jam lalu
PDI Perjuangan Gabung ke Prabowo, Ganjar: Tunggu Keputusan Megawati
-
Jabodetabek13 jam lalu
Kebakaran Hebat di Tambora, Lima Orang Tewas dan 300 Jiwa Terdampak