NUSANTARA
Sultan HB X Keluarkan Intruksi Larangan Penjualan Miras Online dan Delivery di DIY
AKTUALITAS.ID – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, mengeluarkan instruksi larangan penjualan minuman keras (miras) secara online dan melalui layanan antar (delivery service). Instruksi ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DIY Nomor 5/2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang ditandatangani Sultan pada Rabu (30/10/2024).
Dalam Ingub tersebut, Sultan meminta agar kepala daerah di wilayah DIY memastikan penjualan dan distribusi minuman beralkohol berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk larangan menjual kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dan larangan penjualan secara daring atau menggunakan layanan antar.
“Kepala daerah diminta menginventarisasi penjual dan distributor miras di wilayahnya serta menindak tegas jika ditemukan pelanggaran,” tulis Ingub itu. Sultan juga menginstruksikan kepala daerah untuk membentuk tim pengawasan khusus serta melibatkan aparat dan elemen masyarakat setempat dalam pengendalian miras.
Instruksi ini dikeluarkan setelah insiden kekerasan yang melibatkan pemuda dalam pengaruh miras di kawasan Brontokusuman, Yogyakarta, yang memicu desakan dari masyarakat, termasuk ribuan santri yang menggelar aksi protes di Mapolda DIY, Sleman, pada Selasa (29/10/2024).
Sultan mengarahkan agar para kepala daerah melaporkan implementasi instruksi ini dalam waktu 15 hari kerja sejak diterbitkan, sebagai bentuk komitmen untuk mengendalikan peredaran miras di wilayah DIY. (Damar Ramadhan)
-
FOTO07/12/2025 10:22 WIBFOTO: Indofood UI Ultra 2025 Ajak Pelari Peduli Daur Ulang Sampah
-
EKBIS07/12/2025 09:30 WIBCek Sebelum Isi! Ini Kenaikan dan Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru Per Desember 2025
-
DUNIA07/12/2025 08:00 WIBChina Gelontorkan Bantuan Rp1,6 Triliun untuk Pemulihan dan Rekonstruksi
-
NUSANTARA07/12/2025 08:30 WIBBanjir Karawang Meluas: 316 Rumah di Karangligar Terendam 1 Meter Akibat Luapan Citarum-Cibeet
-
NASIONAL07/12/2025 09:00 WIBMualem: Pengungsi di Aceh Meninggal Kelaparan Akibat Terisolir
-
NASIONAL07/12/2025 23:00 WIBPresiden Prabowo Pimpin Rapat Darurat di Aceh
-
OLAHRAGA07/12/2025 20:02 WIBTim Bulu Tangkis Putri Indonesia Melaju ke Semifinal SEA Games 2025, Tantang Malaysia
-
EKBIS07/12/2025 12:30 WIBPLN Tetapkan Tarif Listrik Tidak Berubah hingga 7 Desember 2025, Berikut Rinciannya

















