Connect with us

NUSANTARA

Polres Sleman Ciduk Enam Wartawan Gadungan usai Peras Korban Hingga Ratusan Juta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: Aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Enam orang yang mengaku sebagai wartawan ditangkap oleh Satreskrim Polresta Sleman setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang perempuan. Para pelaku meminta uang sebesar Rp300 juta dengan ancaman akan memberitakan korban yang tengah menginap di sebuah hotel.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo, menjelaskan bahwa enam pelaku terdiri dari empat pria dan dua wanita. Mereka adalah DT (37), FMS (27), YDK (24), HB (55), DTK (23), dan SH (27), yang berasal dari berbagai daerah, termasuk Bekasi dan Klaten.

Pemerasan tersebut bermula pada Selasa, 11 Februari 2025, saat korban yang baru saja menjemput anaknya pulang ke rumah dan mendapati dirinya didatangi oleh pelaku. Para pelaku yang membawa atribut pers mengancam akan memberitakan korban yang dilihat keluar dari hotel bersama seorang pria. Untuk menutup pemberitaan tersebut, pelaku meminta uang Rp300 juta, namun korban berhasil menawar hingga disepakati Rp80 juta.

Korban telah memberikan Rp15 juta dan berjanji untuk memberikan sisa uang pada keesokan harinya. Namun, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman, yang langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Petugas berhasil mengamankan para pelaku berikut barang bukti seperti kartu pers, ponsel, dua mobil, dan uang tunai.

Pelaku dijerat dengan Pasal 368 atau 369 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. Polisi berkomitmen untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING