Connect with us

NUSANTARA

Ketua DPC PDIP Toba Terancam 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Pajak

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Ketua DPC PDIP Kabupaten Toba, Mangatas Silaen, yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Toba, dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah menggelapkan pajak senilai Rp3,2 miliar. Tuntutan ini dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Balige.

“Terdakwa telah dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dalam sidang di Pengadilan Negeri Balige,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Sabtu (15/2/2025).

Selain pidana penjara, Mangatas juga dituntut membayar denda sebesar Rp6,5 miliar subsider 9 bulan kurungan. JPU menyatakan perbuatan Mangatas melanggar Pasal 39 (1) huruf (c) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA  Netanyahu Janji Imbalan Rp79 M untuk Bebaskan Sandera di Gaza

Dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa Mangatas, sebagai Direktur PT Dewantara Radja Mandiri, dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak pada tahun 2017-2018. Hal ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3.252.838.427.

Mangatas melakukan perbuatan tersebut dengan cara membuat SPT Tahunan PPh Badan untuk tahun pajak 2017 dan 2018 yang dilaporkan “nihil”, seolah-olah tidak ada transaksi jual beli atau kegiatan yang dilakukan oleh PT Dewantara Radja Mandiri sebagai salah satu supplier kayu jenis log pinus. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING