NUSANTARA
Pria di Karawang Jadi Tersangka Kasus Pornografi Anak Online
AKTUALITAS.ID – Seorang pria berinisial CSH asal Karawang, Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjual puluhan ribu video porno anak melalui aplikasi Telegram.
“Dari hasil tim penyidikan didapatkan sejumlah 13.336 konten, informasi elektronik baik itu berupa gambar dan video yang berkaitan dengan korban adalah anak,” kata Kasubdit III Ditres Siber Polda Metro Jaya Kompol Alvin Pratama.
Pelaku menggunakan grup Telegram bernama OFY yang memiliki delapan channel. Setiap channel diperuntukkan bagi setiap kategori, mulai dari anak di bawah umur hingga mahasiswa.
“Jika sudah membayar, baik itu melalui e-wallet maupun rekening, setelah membayar maka dapat mengakses kedelapan channel tersebut untuk dilakukan baik itu menonton dan menyaksikan,” tutur Alvin.
“Dan jika membayarkan Rp100.000 lagi, maka jika akun tersebut ter-banned maka akan dikirimkan link yang baru,” imbuhnya.
Pelaku mematok tarif sebesar Rp150 ribu bagi setiap anggota yang ingin menonton konten video porno yang disediakan.
Dari hasil penyidikan, kata Alvin, sejauh ini pelaku hanya berperan mengumpulkan dan menjual video porno, bukan sebagai pembuat. Pelaku mengaku mendapatkan video porno tersebut dari juga dari Telegram.
“Di telegram tersebut, dia mendapatkan di-download dari konten telegram. Kemudian dia juga ada membeli dari channel yang lainnya, yang anonymous di telegram. Dia membeli, kemudian dimasukkan ke dalam channel-nya dia. Jadi sementara ini tidak ada dia untuk membuat sebagai produser,” ucap dia.
Alvin membeberkan pelaku telah melakukan aksi itu selama kurang lebih delapan bulan. Selama itu, pelaku berhasil meraup keuntungan hingga Rp80 juta.
Kini, CSH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Mun/Ari Wibowo)
-
JABODETABEK12/10/2026 05:30 WIBAwan Hitam ‘Telan’ Matahari Jakarta di Awal Pekan
-
JABODETABEK11/10/2026 23:00 WIBPolisi Bongkar Perkembangan Baru Kasus Santriwati Bekasi
-
EKBIS12/10/2026 09:30 WIBIHSG Buka Hijau, Tak Lama Kemudian Terpeleset
-
NASIONAL12/10/2026 10:00 WIBBGN: Anak Panti Asuhan Tetap Jadi Penerima MBG
-
JABODETABEK12/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 12 Oktober 2026
-
POLITIK12/10/2026 09:00 WIBPemakzulan Gibran, Mardiono Ingatkan Konstitusi
-
POLITIK12/10/2026 16:00 WIBSurvei CELIOS: Rapor Prabowo-Gibran di Bawah Angka 5
-
NASIONAL12/10/2026 09:00 WIBKasus Pengeroyokan Siswa di Pati Jadi Evaluasi Kemensos