Connect with us

NUSANTARA

Palsukan Label Halal, 10 Ribu Permen Mengandung Babi Dimusnahkan

Aktualitas.id -

Ribuan produk jajanan sejenis permen marshmallow mengandung unsur babi telah dimusnahkan dengan cara dibakar di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. (Diskominfo Kaltim)

AKTUALITAS.ID – Sebanyak 10.753 produk makanan ringan anak jenis marshmallow dimusnahkan di Samarinda, Kalimantan Timur, setelah terbukti mengandung gelatin babi meski berlabel halal. Pemusnahan dilakukan oleh PT Delta Anugerah Indonesia pada Minggu (6/5/2025) di Jalan Batu Besuang, Sempaja.

Tiga merek marshmallow yang ditarik dan dimusnahkan adalah Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow. Ketiganya tidak memenuhi standar kehalalan karena mengandung bahan porcine (unsur babi) namun tetap mencantumkan label halal, sehingga dinilai menyesatkan dan membahayakan konsumen, khususnya umat Muslim.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, mengatakan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan timnya yang dilakukan pada awal Mei 2025.

“Ini bentuk nyata keseriusan pemerintah dalam menjaga perdagangan yang bersih dan sesuai aturan. Produk yang terbukti mengandung bahan tidak halal harus ditarik dari peredaran dan dimusnahkan,” tegas Heni.

Kegiatan pemusnahan tersebut juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kalimantan Timur serta tim Disperindagkop UKM Kaltim, sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap regulasi produk halal.

Heni menambahkan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dan pelaku usaha dalam memastikan produk yang beredar di masyarakat aman, jujur, dan sesuai dengan nilai-nilai keagamaan masyarakat Indonesia.

“Dengan tindakan tegas ini, kami harap masyarakat semakin yakin bahwa perlindungan konsumen—terutama terkait kehalalan produk—adalah prioritas utama,” pungkasnya. (PURNOMO/DIN) 

TRENDING