NUSANTARA
Usai Terima SK, Sejumlah PPPK Ajukan Gugatan Cerai
AKTUALITAS.ID – Muncul fenomena guru yang mengajukan gugatan cerai usai mendapat surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Fenomena ini terjadi di berbagai daerah, dari Banten hingga Jawa Barat.
Adapun fenomena ramainya gugatan cerai usai PPPK terima SK ini muncul di berbagai daerah. Mulai dari Jawa Timur, Jawa Barat hingga Banten.
Fenomena ini juga terjadi di Padeglang, Banten. Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dindikpora) Pandeglang mencatat ada 50 orang guru yang mengajukan gugatan perceraian terhadap pasangannya. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
“Ada sekitar 50 orang,” kata Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Mukmin mengatakan mayoritas penggugat mengajukan gugatan setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Ada sejumlah alasan gugatan diajukan.
“Setelah mendapatkan SK PPPK,” katanya.
Mukmin mengatakan para penggugat didominasi oleh perempuan. Dia menyebut faktor ekonomi hingga dugaan perselingkuhan menjadi alasan gugat cerai.
“Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota,” ujarnya.
Mukmin menyebut pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang. Dia menyatakan pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.
“Kita berupaya melakukan mediasi,” ujarnya.   (Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL13/12/2025 18:25 WIBMentan Amran Beri Motivasi Ribuan Kades se-Sulsel
-
DUNIA13/12/2025 17:30 WIBItalia Didesak untuk Akui Negara Palestina
-
POLITIK13/12/2025 18:00 WIBBanyak Kepala Daerah Terjerat Kasus Korupsi, Parpol Diminta Perbaiki Sistem Kaderisasi
-
NASIONAL13/12/2025 15:00 WIBJAMKI Desak KPK Panggil Paksa Anggota DPR yang Mangkir dalam Kasus CSR BI – OJK
-
NASIONAL13/12/2025 19:00 WIBPrabowo: Pemerintah Terus Memantau Perkembangan Situasi Daerah Bencana Sumatera dan AcehÂ
-
JABODETABEK13/12/2025 16:00 WIBJasad Pria Tersetrum Listrik Berhasil Dievakuasi Tim Gulkarmat
-
NASIONAL13/12/2025 06:00 WIBPurbaya: Tidak Akan Kirim Barang Ilegal untuk Korban Bencana
-
NASIONAL13/12/2025 07:00 WIBPAN Desak Revisi UU Migas untuk Mempercepat Investasi di Sektor Miga

















