Connect with us

NUSANTARA

Tragedi Tabrak Lari: Wali Kota Bengkulu Nonaktifkan Kadis DKP

Aktualitas.id -

Ilustrasi - Tabrak lari (ist)

AKTUALITAS.ID – Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, resmi menonaktifkan Tarzan Naidi dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan seorang warga.

“Untuk menjawab rasa keadilan masyarakat, maka yang bersangkutan kami nonaktifkan sampai ada putusan hukum tetap. Keputusan ini diambil agar proses hukum tidak terganggu dan roda birokrasi tetap berjalan,” ujar Dedy di Bengkulu, Rabu (27/8/2025).

Pemkot Bengkulu akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala DKP. Meski demikian, Dedy menegaskan langkah ini tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah. Ia pun memerintahkan Sekda dan BKPSDM untuk menyiapkan regulasi terkait ASN yang berstatus tersangka.

Dedy mengungkapkan dirinya telah menyambangi keluarga korban untuk menyampaikan permohonan maaf. Pihak keluarga menyatakan memaafkan secara pribadi, namun tetap menyerahkan proses hukum kepada kepolisian.

Sebelumnya, Polresta Bengkulu menetapkan Tarzan Naidi sebagai tersangka tabrak lari dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal 310 ancamannya enam tahun penjara, sedangkan Pasal 312 tiga tahun,” jelas Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Sudarno.

Saat ini, Tarzan Naidi sudah ditahan di Mapolresta Bengkulu. Polisi juga menyita mobil dinas Pemkot Bengkulu berjenis Toyota Innova warna biru yang digunakan dalam insiden tersebut, yang sempat ditutup terpal di kediamannya. (ARI WIBOWO/DIN) 

TRENDING