NUSANTARA
Disumpal Rp 1 Juta, Kakek 58 Tahun Cabuli 2 Remaja di Ogan Ilir
AKTUALITAS.ID – Kisah kelam yang disimpan rapat selama berbulan-bulan oleh dua remaja putri di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap. Keduanya, yang masih berusia 13 dan 15 tahun, menjadi korban pencabulan oleh tetangga mereka sendiri, seorang kakek berinisial KM (58).
Pelaku, yang ironisnya akrab disapa “kakek” oleh warga dan dikenal baik oleh keluarga korban, kini telah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Kasatreskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, menjelaskan bahwa aksi bejat tersebut terjadi pada Desember 2024 lalu.
Peristiwa bermula saat pelaku KM mengajak kedua korban untuk menonton hiburan organ tunggal di desa sebelah. Namun, di tengah perjalanan, pelaku membelokkan arah dengan dalih ingin mengambil sepeda motor yang tertinggal di kebun karet.
“Saat sampai di pondok kebun yang sepi, pelaku langsung melakukan aksi bejatnya,” ujar AKP Mukhlis, Jumat (31/10/2025).
Setelah melakukan aksinya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada kedua korban. Uang tersebut diberikan sebagai “uang tutup mulut” agar korban tidak melapor kepada keluarga maupun polisi.
Tekanan psikologis dan rasa takut membuat kedua korban bungkam selama hampir satu tahun.
“Kedua korban takut bercampur malu, karena itulah mereka tidak berani ngomong. Akhirnya cerita juga karena tidak sanggup lagi menahan beban itu,” jelas Mukhlis.
Setelah mendengar pengakuan mengejutkan dari anak-anak mereka, kedua orang tua korban segera membuat laporan ke kepolisian. Petugas yang menerima laporan langsung bergerak dan menangkap KM di rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku KM mengakui perbuatannya. Ia berdalih nekat melakukan aksi bejat itu karena tidak mampu menahan nafsu birahinya.
“Pelaku mengaku mencabuli korban satu kali dan berdalih tak mampu menahan nafsu karena sudah lama hidup menduda,” ungkap Mukhlis.
Atas perbuatannya, kakek KM kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang digunakan kedua korban saat kejadian. (Irawan/Mun)
-
EKBIS11/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Hari Ini Rabu 11 Februari 2026 Turun Rp7.000 per Gram
-
NASIONAL11/02/2026 11:00 WIBPelayanan Haji 2027, Kementerian Haji Minta Tambahan Anggaran Rp3,1 Triliun
-
DUNIA11/02/2026 12:00 WIBWHO Konfirmasi Kematian Perempuan di Bangladesh Akibat Virus Nipah
-
NASIONAL11/02/2026 13:00 WIBBantu Warga Gaza, Mensesneg Ungkap RI Bakal Kirim 8.000 Pasukan Perdamaian
-
POLITIK11/02/2026 14:00 WIBNasDem Belum Putuskan Dukungan Prabowo Dua Periode
-
RAGAM11/02/2026 12:30 WIBAda Libur Panjang Imlek 2026, Berikut Rinciannya
-
JABODETABEK11/02/2026 19:00 WIBParkir Liar dan PKL di Pancoran Glodok Ditertibkan Petugas
-
JABODETABEK11/02/2026 14:30 WIBPaspampres Bantah Anggotanya Terlibat Penganiayaan Ojol di Kembangan

















