NUSANTARA
Gegara Tidur di Masjid Sibolga , Seorang Mahasiswa Tewas Dikeroyok 3 Pria
AKTUALITAS.ID – Peristiwa tragis terjadi di Kota Sibolga, Sumatra Utara. Seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21) tewas setelah dikeroyok tiga pria hanya karena tidur di Masjid Agung Sibolga, Jalan Diponegoro, Kecamatan Sibolga Kota.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam E. Silaban, menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan itu berlangsung pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, korban berniat beristirahat di dalam masjid, namun dilarang oleh salah satu pelaku berinisial ZP alias A (57).
“Dari hasil pemeriksaan, korban Arjuna Tamaraya semula hanya ingin beristirahat di dalam masjid. Namun, tersangka ZP menegurnya dan melarang korban tidur di sana,” kata AKP Rustam, Minggu (2/11/2025).
Meski sudah ditegur, korban tetap beristirahat di dalam masjid. Hal itu membuat ZP tersinggung, hingga ia memanggil dua rekannya HB alias K (46) dan SS alias J (40) untuk mengeroyok korban.
“Korban kemudian dianiaya secara brutal dengan cara dipukuli dan diinjak oleh ketiga tersangka di dalam masjid. Mereka menyeret korban keluar hingga kepala korban membentur anak tangga,” jelas Rustam.
Tidak berhenti di situ, salah satu pelaku bahkan melempar kepala korban dengan buah kelapa, sementara pelaku lain mencuri uang Rp10.000 dari kantong korban. Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka berat di bagian kepala dan tubuhnya.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dalam waktu singkat, ketiga pelaku berhasil ditangkap saat berusaha kabur dari Sibolga.
“Ketiga tersangka, yakni ZP alias A, HB alias K, dan SS alias J, telah kami amankan. Mereka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 Ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Tersangka SS juga dikenakan Pasal 365 Ayat (3) KUHP karena melakukan pencurian dengan kekerasan,” tegas AKP Rustam.
Peristiwa ini mengundang keprihatinan masyarakat, terutama karena terjadi di lingkungan masjid yang seharusnya menjadi tempat ibadah dan kedamaian. Polisi mengimbau warga agar tidak main hakim sendiri serta menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak berwenang. (Irawan/Mun)
-
NASIONAL16/11/2025 09:00 WIBPolisi Aktif di Jabatan Sipil Terancam Putusan MK, Berikut Daftarnya
-
NASIONAL16/11/2025 06:00 WIBPEDPHI: RUU KUHAP Berpotensi Optimalkan Sistem Peradilan Pidana Indonesia
-
POLITIK16/11/2025 07:00 WIBRUU Pemilu: Integrasi Teknologi dan AI Jadi Fokus Utama
-
NASIONAL16/11/2025 10:00 WIBEddy Soeparno Tegaskan Kesiapan Indonesia Pimpin Aksi Iklim Asia di COP30
-
JABODETABEK16/11/2025 07:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling Hari Minggu, Ini Lokasinya
-
NUSANTARA16/11/2025 06:30 WIBBencana Longsor Cilacap: 11 Jenazah Ditemukan, Pencarian Masih Berlanjut
-
OASE16/11/2025 05:00 WIBMengenal Surat Al-Qasas Ayat 1-28: Kisah Nabi Musa dan Pertolongan Allah
-
JABODETABEK16/11/2025 05:30 WIBWaspada! Jabodetabek Diprediksi Diguyur Hujan Sedang pada 16 November 2025

















