NUSANTARA
Papua Barat Daya Tetapkan Kenaikan UMP 2026, Jadi Rp3,7 Juta
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026.
Penetapan UMP dan UMSP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025 tanggal 19 Desember 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2026.
UMP Provinsi Papua Barat daya tahun 20206 sebesar Rp3.766.000 sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh, menjamin penghidupan yang layak, sekaligus mendukung keberlangsungan usaha dan stabilitas ekonomi daerah.
Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, mengatakan penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, kebijakan tersebut ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Papua Barat Daya.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” ujar Gubernur Elisa Kambu,di Sorong, Rabu (24/12/2025).
Selain UMP, Pemprov Papua Barat Daya juga menetapkan UMSP untuk sejumlah sektor, yakni Sektor pertambangan minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp5.549.000, serta sektor pertambangan umum selain galian C sebesar Rp3.837.000.
Sementara itu sektor konstruksi (khusus belanja pemerintah) sebesar Rp3.784.000, Sektor perikanan sebesar Rp3.784.000, sektor kehutanan sebesar Rp3.802.000,
dan sektor perkebunan sebesar Rp3.802.000.
“UMP dan UMSP Tahun 2026 ini mengalami kenaikan 4,2 persen dibandingkan tahun 2025,” jelasnya.
Dalam keputusan itu, kata dia, juga ditegaskan larangan bagi perusahaan atau badan usaha untuk membayar upah lebih rendah dari ketentuan UMP dan UMSP yang telah ditetapkan.
“UMP dan UMSP Papua Barat Daya Tahun 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun,” katanya.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan berpedoman pada struktur dan skala upah yang disusun sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kebijakan ini mulai berlaku efektif 1 Januari 2026,” ujar Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu.
(Yan Kusuma/goeh)
-
NASIONAL26/12/2025 10:30 WIBKasus Iklan Bank BJB, KPK Cek Informasi Aliran Uang dari RK ke Aura Kasih
-
NUSANTARA26/12/2025 11:00 WIBBantu Penanganan Pascabencana 100 Personel Brimob Polda Banten di Kirim ke Aceh
-
EKBIS26/12/2025 18:00 WIBAirlangga Yakin Belanja Akhir Tahun 2025 Tembus Rp110 Triliun
-
DUNIA26/12/2025 12:00 WIBRibuan Warga Tetap Mengungsi, Meski Bentrokan Thailand-Kamboja Mereda
-
JABODETABEK26/12/2025 15:30 WIBDekat Ibunya yang Terbaring Sakit, Seorang Wanita Ditemukan Tewas
-
EKBIS26/12/2025 13:00 WIBPIHPS: Minyak Goreng Curah Rp19.000/Liter, Minyak Goreng Kemasan Bermerek I Rp22.650/Liter
-
NASIONAL26/12/2025 13:30 WIBPengibaran Bendera GAM Cederai Komitmen Perdamaian Aceh
-
NASIONAL27/12/2025 01:09 WIBPengamat: Bendera GAM di Tengah Bencana Bisa Picu Trauma Lama

















