Connect with us

NUSANTARA

Jalan Rusak Makan Korban, Pengojek Malah Jadi Tersangka

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Seorang tukang ojek pangkalan di Kabupaten Pandeglang, Banten, Al Amin Maksum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia dalam kecelakaan tragis di Jalan Raya Pandeglang – Labuan.

Insiden terjadi di Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Selasa (27/1/2026). Saat itu, Al Amin mengantar penumpangnya melintasi jalan rusak. Sepeda motor yang dikendarainya terperosok ke lubang besar di badan jalan hingga keduanya terjatuh. Nahas, pada saat bersamaan sebuah ambulans melintas dan melindas korban.

Polisi menetapkan Al Amin sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas yang mengatur kecelakaan akibat kelalaian hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Penetapan tersebut merujuk pada laporan polisi nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.

Namun, kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menilai kliennya juga merupakan korban dari kondisi jalan berlubang.

“Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum mengajukan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan dalam KUHAP terbaru. Selain itu, Al Amin juga menggugat pemerintah daerah melalui e-court di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Gubernur Banten Andra Soni, dengan dalih kelalaian dalam penyediaan infrastruktur jalan yang layak.

Kuasa hukum juga mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 dan Pasal 273, yang mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki kerusakan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan.

Data yang dihimpun menunjukkan tingginya angka kecelakaan di ruas Jalan Raya Labuan–Pandeglang. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat 134 kecelakaan dengan 39 korban meninggal dunia.

Kuasa hukum menyebut lokasi kecelakaan memiliki lubang dengan diameter sekitar 3 meter dan kedalaman kurang lebih 10 sentimeter, yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Sejak insiden tersebut, Al Amin tidak lagi bisa bekerja sebagai tukang ojek. Selain mengalami trauma, sepeda motornya rusak dan ia menderita luka di wajah, kepala, serta kaki.

Kasus ini pun memicu perdebatan publik terkait tanggung jawab hukum dalam kecelakaan lalu lintas akibat infrastruktur jalan rusak. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan menjadi sorotan masyarakat di Kabupaten Pandeglang. (Kusuma/Mun)

TRENDING

Exit mobile version