NUSANTARA
Polisi Bekuk Kurir Narkoba di Lampung Tengah
AKTUALITAS.ID – Upaya penyelundupan narkotika jaringan lintas provinsi berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah. Seorang kurir yang membawa ribuan pil ekstasi dan sabu ditangkap saat menumpang bus angkutan umum di Rest Area KM 172 Tol Trans Sumatera, wilayah Gunung Batin, Lampung Tengah.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tersangka berinisial J. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2.848 butir pil ekstasi dan 5,1 gram sabu yang disembunyikan di dalam tas hitam milik pelaku.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa J diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi yang memasok barang haram dari Riau menuju Lampung sebelum diduga diteruskan ke Pulau Jawa.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Iptu Tekun Ibadata, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan terhadap aktivitas jaringan narkotika yang melintasi wilayah Lampung.
“Berawal dari penyelidikan, kami berhasil menangkap satu orang tersangka berinisial J di ruas Tol Trans Sumatera kilometer 172. Tersangka ditangkap saat menumpang bus angkutan umum dari Riau menuju Pelabuhan Bakauheni untuk selanjutnya menyeberang ke Pulau Jawa,” ujar Iptu Tekun.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada dua orang lainnya yang diduga memiliki peran penting dalam rantai distribusi narkotika tersebut.
“Dari hasil pengembangan, kami kembali mengamankan dua orang, yakni R dan E, yang berperan sebagai penerima paket narkotika tersebut,” katanya.
Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi menduga jaringan ini merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas provinsi yang masih memiliki mata rantai lebih luas. Karena itu, penyidik terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok yang diduga menjadi pengendali jaringan.
“Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu aktor intelektual yang diduga menjadi pengendali peredaran narkotika lintas provinsi tersebut,” tegas Iptu Tekun.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam pidana penjara seumur hidup, hukuman mati, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Irawan/Mun)
-
POLITIK27/06/2026 17:30 WIBKunjungan Jokowi ke Lampung Diwarnai Penolakan, Baliho Dicopot hingga Muncul Seruan Demonstrasi
-
RIAU28/06/2026 01:10 WIBReplika Wisma Sri Mahkota Jadi Magnet Stand Bengkalis di MTQ Riau 2026
-
OASE28/06/2026 05:00 WIBRasulullah Teladan Akhlak Terbaik
-
PAPUA TENGAH27/06/2026 16:30 WIBEmpat Nelayan Hilang di Perairan Atuka, SAR Timika Lakukan Pencarian Intensif
-
NASIONAL27/06/2026 18:00 WIBFilipina Pesan Dua Kapal Perang dari PT PAL, Pengamat: Indonesia Makin Diperhitungkan
-
POLITIK27/06/2026 20:00 WIBPRI Perkuat Literasi Digital dan Komunikasi Publik Lewat Sayap Jurnalis dan Influencer
-
EKBIS27/06/2026 22:00 WIBKepastian Hukum Dinilai Penentu Stabilitas Ekonomi Nasional
-
NASIONAL27/06/2026 19:30 WIBKronologi 5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil di Sejumlah Daerah