NUSANTARA
Polda Bali Tangkap 7 Terduga Penyeleweng BBM Subsidi
AKTUALITAS.ID – Ketegasan aparat akhirnya menjawab keresahan warga Bali yang tengah dicekik kelangkaan bahan bakar. Polda Bali dan jajaran polres sukses meringkus tujuh pria yang nekat menimbun dan menjual BBM bersubsidi dengan harga ugal-ugalan hingga Rp100.000 per botol ukuran 1,5 liter.
Aksi ambil untung di tengah penderitaan antrean SPBU ini dilakukan para pelaku dengan cara menjajakan Pertalite secara terang-terangan melalui marketplace di Facebook. Modus transaksinya dilakukan dengan sistem Cash on Delivery (COD).
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ampun bagi para penunggang krisis ini. “Polda Bali tidak menoleransi segala bentuk penyelewengan BBM subsidi. Tindakan tegas ini demi melindungi hak masyarakat,” ujarnya di Denpasar, Jumat (16/10/2026).
Ketujuh pelaku diciduk di lima wilayah berbeda. Polresta Denpasar menangkap pelaku F (31), Polres Buleleng mengamankan PSAA (25), GAW (17), dan GR (31). Sementara itu, Polres Badung menangkap U (27), dan Polres Gianyar meringkus IGRA (23).
Selain pengecer harga selangit, Ditreskrimsus Polda Bali juga membongkar kasus penimbunan skala besar di Tabanan pada Sabtu (10/10). Polisi menangkap pria paruh baya berinisial IMS (64) di sebuah lahan kosong sebelah SPBU Jalan Dr. Soekarno. Berbekal barcode kendaraan dan surat rekomendasi petani, kakek ini sukses memborong 300 liter solar subsidi sejak awal 2026.
Dalam operasi sapu bersih ini, aparat menyita barang bukti berupa ratusan liter solar dan Pertalite, belasan jerigen, botol air mineral ukuran 1,5 liter, sepeda motor Suzuki Thunder yang kerap digunakan untuk ‘mengangsu’ bensin, hingga mobil pikap Suzuki Carry ST 100. Uang tunai jutaan rupiah hasil penjualan ilegal turut diamankan.
Kini, ketujuh pelaku harus bersiap menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 6 tahun penjara dan denda raksasa mencapai Rp60 miliar.
Polda Bali mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas penimbunan atau penjualan BBM dengan harga tak masuk akal ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline 110. (Kusuma/Mun)
-
NASIONAL16/10/2026 11:00 WIBPengamat SDI: Karhutla Membakar Masa Depan Anak
-
JABODETABEK16/10/2026 17:30 WIBBMKG: Jakarta Mulai Terpapar Asap Karhutla Kalimantan
-
DUNIA16/10/2026 15:00 WIBAsap Karhutla Mengerikan! Langit Indonesia Jadi Sorotan Dunia
-
EKBIS16/10/2026 13:00 WIBPengamat Ekonomi: Pariwisata Bali Terancam Gara-Gara Antrean BBM
-
DUNIA16/10/2026 12:00 WIBSerangan Mendadak Ukraina Bikin Jet Pengebom Rusia Babak Belur
-
NUSANTARA16/10/2026 12:30 WIBMarinir Tangkap Wakil Panglima OPM
-
DUNIA16/10/2026 18:00 WIBSaudi Tuding Iran Dalang Memanasnya Perang Yaman
-
EKBIS16/10/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Naik Tembus Rp2,565 Juta

















