Connect with us

OASE

Belajar Fiqih, Antara Kitab Matan dan Hadits Hukum

Aktualitas.id -

Belajar Fiqih, Antara Kitab Matan dan Hadits Hukum

AKTUALITAS.ID – Fiqih adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang bersumber dari dalil-dalil secara terperinci. Dengan demikian, fiqih dan dalil tidak bisa dipisahkan. Namun, dalam kitab-kitab fiqih yang berbentuk matan atau ringkasan, dalil sering kali tidak disebutkan secara eksplisit. 

Hal ini bukan berarti kitab tersebut tidak berlandaskan dalil, melainkan untuk memudahkan para penuntut ilmu dalam menghafal dan mengkajinya.

Para ulama yang mengumpulkan hadits-hadits hukum tidak bermaksud menggantikan kitab-kitab fiqih berbentuk matan. Contohnya, al-Hafizh Abdul Ghani al-Maqdisi, ulama Mazhab Hanbali, menulis Umdatul Ahkam sebagai kumpulan hadits hukum dari Imam al-Bukhari dan Imam Muslim. Namun, ia sendiri tetap mempelajari kitab-kitab fiqih Hanbali seperti al-Hidayah.

Hal yang sama dilakukan Ibnu Hajar al-Asqalani. Beliau menulis Bulughul Maram, kumpulan hadits-hadits hukum, tetapi juga menulis kitab fiqih ringkasan dari at-Tanbih karya Imam asy-Syirazi dalam Mazhab Syafi’i. Bahkan, ulama besar lainnya seperti Majduddin Ibnu Taimiyah, kakek dari Ibnu Taimiyah al-Harrani, selain menyusun al-Muntaqa min Akhbar al-Musthafa (hadits hukum), juga menulis al-Muharrar, kitab matan fiqih Hanbali tanpa menyebutkan dalil.

Penyampaian hukum fiqih tanpa menyebutkan dalil sudah menjadi tradisi para ulama sejak masa salaf. Imam Malik, misalnya, tidak selalu menyebutkan dalil dalam fatwanya. Dalam al-Mudawwanah, yang diriwayatkan oleh Imam Sahnun, Imam Malik membagi majelisnya menjadi dua: satu untuk periwayatan hadits, satu lagi khusus untuk fatwa. Menariknya, saat menyampaikan hadits, beliau bersuci dan mengenakan pakaian bagus sebagai bentuk penghormatan terhadap sabda Rasulullah ﷺ. Namun, dalam menyampaikan fatwa, beliau tidak melakukan itu.

Apakah ini berarti Imam Malik berbicara tanpa dalil? Tentu tidak. Beliau adalah ahli hadits dengan karya besar al-Muwaththa’.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa para ulama salaf tetap mempelajari kitab-kitab fiqih berbentuk matan, meskipun mereka juga menyusun kitab-kitab hadits hukum. Hukum-hukum fiqih yang disebutkan dalam kitab matan bukan berarti tidak memiliki dasar dalil, melainkan lebih pada metode penyampaian yang memudahkan para penuntut ilmu.

Fiqih dan dalil adalah dua hal yang tidak terpisahkan, dan belajar fiqih bisa dilakukan melalui kedua jalur ini secara beriringan. Wallahu a’lam bish shawab.  (YAN KUSUMA/RIHADIN)

TRENDING