OASE
Sejarah Puasa Ramadan, Dari Sunnah hingga Kewajiban yang Disempurnakan
AKTUALITAS.ID – Puasa Ramadan, salah satu rukun Islam, tidak langsung diwajibkan secara penuh sejak awal kedatangan Islam. Pensyariatannya berlangsung dalam beberapa tahapan, sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama, termasuk Imam At-Thobari dan Ibnu Katsir.
Tahapan Pertama: Puasa Sunnah Sebelum Ramadan
Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (SAW) tiba di Madinah, beliau dan para sahabat menjalankan puasa sunnah, seperti puasa Asyura dan puasa tiga hari setiap bulan. Namun, kemudian Allah menurunkan perintah puasa Ramadan dalam firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
Pada tahap awal ini, puasa Ramadan masih bersifat pilihan. Orang yang tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.
Tahapan Kedua: Kewajiban Puasa bagi yang Mampu
Allah kemudian menurunkan ayat berikutnya yang mengubah ketentuan tersebut:
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu.” (QS. Al-Baqarah: 185)
Dengan turunnya ayat ini, puasa Ramadan menjadi kewajiban bagi seluruh umat Islam yang sehat dan tidak sedang dalam perjalanan. Namun, orang yang sakit, sedang dalam perjalanan, atau lanjut usia tetap mendapatkan keringanan dengan cara qadha atau fidyah.
Tahapan Ketiga: Penyempurnaan Aturan Puasa
Pada awal pensyariatan puasa, para sahabat hanya diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri setelah berbuka, tetapi sebelum tidur. Jika mereka tertidur sebelum sempat berbuka, maka mereka harus tetap berpuasa hingga esok harinya tanpa makan dan minum.
Hal ini sempat menyulitkan beberapa sahabat. Salah satu kisah terkenal adalah tentang Qais bin Shirmah Al-Anshari, yang karena kelelahan bekerja, tertidur sebelum berbuka dan terpaksa berpuasa keesokan harinya tanpa makan. Akibatnya, ia pingsan di tengah hari. Peristiwa ini pun sampai kepada Rasulullah SAW.
Di sisi lain, Sayyidina Umar bin Khattab RA juga mengalami kejadian serupa ketika mendatangi istrinya setelah tertidur. Akhirnya, Allah menurunkan ayat berikut:
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur (jima’) dengan istri-istri kamu… Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Dengan turunnya ayat ini, aturan puasa pun menjadi lebih ringan. Umat Islam diperbolehkan makan, minum, dan berhubungan suami istri sepanjang malam hingga waktu fajar tiba.
Kesimpulan
Pensyariatan puasa Ramadan berlangsung dalam tiga tahapan, dari yang awalnya hanya sunnah, kemudian menjadi wajib dengan pilihan fidyah, hingga akhirnya diwajibkan sepenuhnya dengan aturan yang lebih jelas dan ringan. Hal ini menunjukkan bahwa Islam selalu memperhatikan kondisi umatnya, memberikan kemudahan, dan menyesuaikan hukum sesuai kebutuhan mereka.
Kini, puasa Ramadan bukan hanya menjadi kewajiban, tetapi juga ladang pahala besar bagi umat Islam dalam mencapai ketakwaan kepada Allah SWT. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
RAGAM14/02/2026 14:30 WIBJangan Buru-buru Cairkan! Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Ternyata Berbunga Majemuk
-
DUNIA14/02/2026 19:30 WIBJika Dialog Dengan Iran Gagal, Trump Ancam Pakai Kekuatan Besar
-
NUSANTARA14/02/2026 13:30 WIBPenerbangan Super Air Jet Tertunda 5 Jam, Penumpang Ngamuk di Bandara
-
DUNIA14/02/2026 15:00 WIBAS-Iran Nego Nuklir, Penasihat Khamenei: Kapabilitas Rudal Kami Harga Mati
-
NUSANTARA14/02/2026 17:00 WIBTekan Pencemaran, Sungai Cisadane Dituangkan Ecoenzym

















