Connect with us

OLAHRAGA

KTP: Batas Jumlah Huruf Nama dan Gelar yang Boleh Dicantumkan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pencantuman gelar pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) ternyata diperbolehkan dan diatur secara resmi dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan. Aturan ini penting diketahui masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin memperbarui identitas setelah memperoleh gelar pendidikan, adat, atau keagamaan.

Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, disebutkan bahwa gelar dapat dicantumkan pada KTP elektronik maupun Kartu Keluarga (KK). Gelar juga boleh ditulis secara lengkap atau disingkat, sesuai ketentuan penulisannya.

Meski demikian, gelar tidak boleh dimasukkan ke dalam dokumen pencatatan sipil seperti akta lahir atau akta perkawinan. Pada KTP, gelar menjadi satu kesatuan dengan nama dan dapat ditempatkan di depan atau di belakang.

Permendagri tersebut juga menegaskan batasan panjang nama pada dokumen kependudukan. Dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, jumlah huruf maksimal yang diperbolehkan adalah 60 karakter, termasuk spasi, gelar, dan seluruh unsur nama lainnya.

Karena batasan berlaku pada jumlah huruf, bukan jumlah gelar, maka secara teknis gelar yang dicantumkan bisa lebih dari satu, selama total karakter tidak melebihi 60 huruf.

Bagi masyarakat yang ingin memperbarui KTP untuk menambahkan gelar, prosesnya dilakukan melalui layanan perubahan elemen data kependudukan di Disdukcapil. Dokumen pendukung seperti ijazah wajib disertakan, dan petugas akan memastikan penulisan nama tidak melampaui batas karakter maksimal.

Namun, jika perubahan nama bukan sekadar penambahan gelar, melainkan mengubah struktur nama, warga harus mengajukan penetapan pengadilan sesuai Pasal 4 ayat (3) Permendagri 73/2022.

Dengan demikian, jumlah gelar yang boleh dicantumkan pada KTP tidak dibatasi, asalkan total karakter nama tidak melewati 60 huruf. (Yan Kusuma/Mun)

TRENDING