OTOTEK
Malaysia Terapkan Lisensi Perusahaan Layanan Medsos dan Pesan Internet
AKTUALITAS.ID – Malaysia akan mengharuskan perusahaan layanan media sosial (medsos) dan pesan internet yang setidaknya punya delapan juta pengguna terdaftar di Malaysia mengajukan Lisensi Kelas Penyediaan Layanan Aplikasi.
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC) mengumumkan bahwa kerangka peraturan baru itu akan diperkenalkan ke publik pada 1 Agustus mendatang dan mulai berlaku pada 1 Januari 2025, menurut pernyataan mereka yang dikeluarkan di Cyberjaya, Sabtu (27/7/2024).
Peraturan berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia tahun 1998 (UU 588) itu dibuat sejalan dengan keputusan rapat Menteri Kabinet bahwa layanan media sosial dan layanan pesan internet harus mematuhi hukum Malaysia, guna memerangi peningkatan kasus kejahatan dunia maya termasuk penipuan daring, perundungan siber dan kejahatan seksual terhadap anak-anak.
MCMC mengatakan kegagalan untuk mendapatkan lisensi setelah tanggal efektif merupakan pelanggaran, dan tindakan hukum yang sesuai dapat diambil berdasarkan UU 588.
Sebelumnya, platform layanan medsos dan pesan internet yang setidaknya memiliki delapan juta pengguna dikecualikan dari persyaratan perizinan berdasarkan Perintah Komunikasi dan Multimedia (Lisensi Pembebasan) tahun 2000 yang berlaku di negara tersebut.
Kerangka peraturan baru hanya berlaku untuk platform yang memenuhi persyaratan kelayakan perizinan dan tidak melibatkan pengguna layanan.
Menurut MCMC, Langkah itu akan menciptakan ekosistem daring yang lebih aman, serta pengalaman yang lebih baik bagi pengguna, terutama bagi anak-anak dan seluruh keluarga. (AKTUALITAS/NAL)
-
JABODETABEK30/10/2025 06:15 WIBUsai Hujan Deras, 35 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
EKBIS30/10/2025 08:15 WIBDaftar Lengkap Harga BBM Pertamina 30 Oktober 2025: Pertamax Stabil, Dexlite Naik Tipis
-
JABODETABEK30/10/2025 05:30 WIBCuaca Ekstrem! BMKG Prediksi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur Hari Ini
-
EKBIS30/10/2025 11:15 WIBHarga Emas Antam Turun Rp 4.000, Berikut Daftar Harga Hari Ini
-
POLITIK30/10/2025 07:00 WIBKetua Komisi II DPR: Jet Pribadi KPU RI Tak Masuk Temuan BPK
-
DUNIA30/10/2025 08:00 WIBIsrael Bombardir Gaza Lagi, 30 Orang Tewas di Tengah Gencatan Senjata
-
EKBIS30/10/2025 09:15 WIBPasar Saham RI Menguat, IHSG Tembus 8.184,39 pada Kamis (30/10/2025)
-
NASIONAL30/10/2025 12:45 WIBCPNS 2026 Resmi Dibuka, Ini 5 Jurusan yang Paling Dibutuhkan dan Berpeluang Besar Lolos

















