Connect with us

OTOTEK

Judi Online Masih Menggila, PPATK Catat Transaksi Rp286 Triliun

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Dok:aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap perputaran uang judi online (judol) di Indonesia sepanjang tahun 2025 masih tergolong masif. Total nilai transaksi judol tercatat mencapai Rp286,84 triliun, dengan jumlah pemain aktif menembus 12,3 juta orang.

Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menjelaskan bahwa nilai tersebut berasal dari 422,1 juta transaksi keuangan yang dipantau selama Januari hingga Desember 2025.

“Jumlah perputaran dana ini menurun sekitar 20 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun,” ujar Natsir dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1/2026).

Meski terjadi penurunan nilai transaksi, PPATK mencatat jumlah pemain judol masih tergolong tinggi. Sekitar 12,3 juta masyarakat tercatat aktif melakukan deposit melalui berbagai metode pembayaran, mulai dari transfer bank, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS.

PPATK juga menyoroti adanya pergeseran modus penyetoran dana, di mana penggunaan QRIS meningkat signifikan dibandingkan metode transfer bank dan e-wallet.

“Ada perubahan pola penyetoran deposit. Penggunaan QRIS meningkat tajam dan menjadi perhatian khusus kami,” kata Natsir.

Dari sisi nominal deposit, PPATK mencatat adanya tren penurunan. Total dana deposit judi online pada 2025 tercatat Rp36,01 triliun, turun cukup signifikan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun.

Menurut PPATK, penurunan ini tidak lepas dari penegakan hukum yang lebih agresif serta penguatan koordinasi lintas lembaga dalam pemberantasan judi online.

“Penurunan nominal deposit dan perputaran dana judol merupakan hasil dari strategi yang tepat serta kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta,” jelas Natsir.

Ia menambahkan, PPATK secara konsisten menyampaikan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait transaksi keuangan yang terindikasi sebagai rekening penampungan judi online kepada aparat penegak hukum untuk segera ditindaklanjuti dan diblokir.

“Upaya pencegahan dan pemberantasan judi online akan terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” pungkasnya. (Kusuma/Mun)

TRENDING