FOTO
FOTO: Menteri Hukum Jelaskan KUHP dan KUHAP Baru
AKTUALITAS.ID – Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum RI Eddy O.S. Hiariej (kedua kiri), Sekretaris Jenderal Komjenpol Nico (kiri), Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra (kedua kanan) dan Tim Penyusun KUHP Albert Aries (kanan) memberikan penjelasan saat Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar konferensi pers terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026.
Konferensi pers tersebut menegaskan bahwa penerapan regulasi baru ini merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum nasional. Pemerintah menekankan komitmen untuk memastikan transisi berjalan tertib melalui sosialisasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, guna meningkatkan kepastian, keadilan, serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum. AKTUALITAS.ID/ Dede Kurniawan
-
POLITIK07/01/2026 15:00 WIBSurvei LSI Denny JA: 67,1% Pendukung Prabowo Tolak Keras Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK07/01/2026 07:00 WIBKemarin Menolak Keras, Kini Demokrat Berbalik Dukung Pilkada Lewat DPRD
-
FOTO07/01/2026 17:58 WIBFOTO: Survei LSI Denny JA: Mayoritas Publik Tolak Pilkada DPR
-
NUSANTARA07/01/2026 06:30 WIBBNPB Laporkan 16 Meninggal Akibat Banjir Bandang di Kepulauan Sitaro
-
POLITIK07/01/2026 10:00 WIBWaka DPR Minta Masyarakat Tempuh Uji Materi KUHP ke MK
-
POLITIK07/01/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Parpol Harus Dialog Cari Titik Temu Soal Sistem Pilkada
-
EKBIS07/01/2026 09:30 WIBIHSG Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Baru ke Level 8.958
-
POLITIK07/01/2026 13:00 WIBPengamat: Demokrat Berisiko Menghancurkan Warisan SBY Jika Dukung Pilkada via DPRD

















