Connect with us

POLITIK

KPU DKI Jakarta Sosialisasikan Tata Cara Pendaftaran Calon Kepala Daerah

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaksanakan sosialisasi mengenai tata cara pendaftaran calon kepala daerah yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Sosialisasi ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi KPU se-Indonesia yang diadakan di Bali, dengan tujuan memberikan informasi dan panduan kepada pemangku kepentingan di daerah terkait pendaftaran bakal calon.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyatakan bahwa dalam tahapan pendaftaran bakal calon, KPU tidak dapat bekerja sendirian. KPU melibatkan berbagai instansi terkait, terutama dalam proses validasi dokumen persyaratan pencalonan. 

“Bakal calon yang mendaftar harus memiliki surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh BNNP, surat tidak dipidana dari Pengadilan Negeri, serta SKCK dari kepolisian, dan dokumen lainnya,” kata Wahyu Dinata. 

KPU DKI Jakarta akan bersurat ke instansi terkait untuk memastikan kelancaran proses pencalonan dan mencegah sengketa pemilu di kemudian hari. Selain itu, KPU juga akan berkoordinasi dengan partai politik yang akan mempersiapkan syarat-syarat pencalonan.

“Sesuai dengan aturan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur jika mereka memiliki lebih dari 20 persen kursi di DPRD DKI Jakarta atau 25 persen dari total jumlah suara partai atau gabungan partai yang duduk di DPRD DKI,” jelas Wahyu Dinata. 

KPU DKI Jakarta masih menunggu surat keputusan dari KPU RI terkait hasil Pemilu Legislatif di DPRD DKI Jakarta.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran bakal calon akan dimulai pada 24-26 Agustus 2024. Masa pendaftaran akan dibuka selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.

“Saat bakal pasangan calon mendaftar, mereka dapat langsung melakukan pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU,” ujar Dody Wijaya.

Dody juga menekankan pentingnya tahapan pencalonan ini untuk berjalan akuntabel dan sesuai aturan. “Proses tahapan pencalonan ini krusial karena bakal calon nantinya akan menjadi calon kepala daerah dan ditetapkan sebagai kepala daerah dimulai dari tahapan ini,” tambahnya.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dapat memahami dan mempersiapkan diri dengan baik, sehingga proses pencalonan kepala daerah berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (YAN KUSUMA/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending