Connect with us

POLITIK

Putusan MK: Partai Tanpa Kursi DPRD Bisa Ajukan Kepala Daerah

Published

on

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah, meski tidak memiliki kursi di DPRD.

Keputusan ini merupakan hasil dari sidang yang digelar pada Selasa (20/8/2024) di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam sidang tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada sebagai inkonstitusional.

Pasal tersebut awalnya menyatakan partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan calon kepala daerah harus memiliki kursi di DPRD.

Selain itu, MK juga mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Amar putusan tersebut menetapkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan syarat tertentu, yang dibagi berdasarkan jumlah penduduk di provinsi, kabupaten, atau kota.

Berikut syarat lengkap yang ditetapkan MK dalam amar putusannya:

1. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur:

– Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10% di provinsi tersebut.

    – Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

    – Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.

    – Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

    2. Calon Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota:

    – Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 10%.

    – Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 8,5%.

    – Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 7,5%.

    – Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah minimal 6,5%.

    Putusan ini membawa perubahan signifikan dalam tata cara pemilihan kepala daerah, memberi kesempatan kepada partai politik tanpa kursi di DPRD untuk tetap bisa mengajukan calon kepala daerah. (Yan Kusuma)

    OASE

    INFOGRAFIS

    WARGANET

    Trending