POLITIK
PN Jaksel Sudah Terbitkan Suket Kaesang untuk Jadi Calon Wagub Tiga Hari lalu
AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengungkap bahwa Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, sudah mengurus surat keterangan calon wakil gubernur (wagub) Jateng. Surat keterangan kelengkapan berkas sebagai syarat calon Wagub Jateng ini diurus 20 Agustus 2024 lalu di PN Jaksel dan dikeluarkan pada hari itu juga oleh pengadilan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan permohonan itu disampaikan Kaesang ke PN Jaksel pada 20 Agustus 2024. Dan hari itu juga PN Jaksel menerbitkan surat-surat yang dimohonkan Kaesang.
“(Tujuan permohonan) persyaratan pencalonan sebagai Wagub Jateng. Seperti Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terdakwa, Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Dalam Daftar Pemilih, dan Surat Keterangan Tidak Memiliki Tanggungan Utang,”ungkap Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024)
Dengan aturan MK terbaru ini, putra bungsu Jokowi itu dipastikan tidak bisa lagi maju sebagai calon Wagub Jateng karena belum cukup usia pada saat pendaftaran ke KPU di tanggal 27-29 Agustus nanti.
Sementara itu, demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi dari berbagai aliansi masyarakat termasuk mahasiswa yang menolak RUU Pilkada yang mau disahkan DPR.
Diketahui, saat Kaesang mengurus surat keterangan maju cawagub di PN Jaksel, saat itu juga bertepatan dengan keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 70 tentang syarat usia menjadi calon gubernur atau wakil gubernur ditetapkan saat pendaftaran ke KPU.
Dimana DPR menolak Putusan MK No 70 dan 60 mengenai ambang batas (threshold) persyaratan dukungan pencalonan kepala daerah dan juga syarat usia calon kada ditentukan saat mendaftar ke KPU. (Noufal)
-
EKBIS27/12/2025 19:18 WIBKAMMI Apresiasi Terobosan Kementan, 40 Ribu Kader Siap Kawal Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA27/12/2025 20:00 WIBIndonesia Maju ke Final ASEAN Boys’ U-16 Futsal Championship 2025
-
NASIONAL27/12/2025 15:00 WIBAmnesty Tuntut Penyelidikan Kekerasan Aparat pada Relawan Bencana Aceh
-
OLAHRAGA27/12/2025 17:00 WIBUsai Libur Natal Detroit Pistons Tantang Utah Jazz
-
EKBIS27/12/2025 15:15 WIBKAMMI Puji Kebijakan HPP Mentan Amran, Dinilai Nyata Berpihak kepada Petani
-
NASIONAL27/12/2025 17:30 WIBRapat Syuriyah–Mustasyar PBNU Bersifat Final dan Mengikat
-
POLITIK27/12/2025 20:30 WIBDari Wamena, Roberth Rouw Ajak Warga Papua Pegunungan Jaga Indonesia Tetap Utuh
-
JABODETABEK27/12/2025 16:00 WIBLanggar Kode Etik 10 Anggota Polresta Tangerang Ditindak

















