POLITIK
Ketum Golkar Tak Masalah Jumlah Menteri Prabowo-Gibran Bertambah
AKTUALITAS.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia mengaku tidak masalah jika jumlah menteri bertambah di era Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk kebutuhan percepatan.
Dia mengatakan urusan jumlah kementerian merupakan hak prerogatif dari Presiden. Maka dari itu, dia pun menyerahkan semuanya kepada Prabowo Subianto yang akan menjabat mulai pada 20 Oktober mendatang.
“Nggak ada masalah kok, tinggal tupoksinya saja saya pikir itu masing-masing pemimpin punya style berbeda,” kata Bahlil di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2024).
Di samping itu, dia pun yakin bahwa Prabowo akan mempertimbangkan secara matang dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia pun mengatakan hal itu guna merespons isu jumlah kementerian ditambah dari 34 kementerian menjadi 44 kementerian.
Sebagai ketua umum partai, dia mengaku sudah berkomunikasi mengenai jumlah menteri. Namun dia meminta agar publik menunggu kepastian jumlah menteri yang akan ditetapkan maupun yang akan didapat oleh Partai Golkar.
“Ada deh. Saya memang pernah berdiskusi dalam berbagai topik ya dan saya pikir tunggu tanggal mainnya,” katanya.
Adapun kini Badan Legislasi DPR RI sudah menyetujui agar RUU Kementerian Negara untuk dibawa ke rapat paripurna yang selanjutnya bakal disahkan sebagai undang-undang. Dalam RUU tersebut, perubahan-perubahan muatan dalam pasal sudah diputuskan dalam rapat panitia kerja (panja).
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan pasal yakni Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, kemudian disisipkan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. (Naufal Fajar Haryanto)
-
POLITIK28/10/2025 19:00 WIBKPP-DEM Gelar Diskusi Media Bahas Digitalisasi Pemilu Bareng KPU, Bawaslu dan Kemkomdigi
-
EKBIS29/10/2025 10:30 WIBKurs Rupiah Hari Ini 29 Oktober 2025 Tertekan, Dolar AS Menguat Jelang FOMC
-
FOTO29/10/2025 05:13 WIBFOTO: Aksi Peduli Biruni Foundation di Hari Sumpah Pemuda
-
NASIONAL28/10/2025 18:00 WIBLBP, Berpeluang Dipanggil KPK dalam Kasus Whoosh
-
OLAHRAGA28/10/2025 19:30 WIBPengamat: Kembalinya Shin Tae-yong Bukan Solusi, Justru Bisa Jadi Masalah
-
NASIONAL28/10/2025 20:01 WIBDukung Prajurit, Kemen PU Serahkan Aset Rp2,29 T ke Kemenhan
-
JABODETABEK28/10/2025 16:30 WIBPoisi Cari Bukti dan Selidiki Kasus Penembakan di Tanah Abang
-
POLITIK29/10/2025 12:00 WIBBawaslu Minta KPU dan Pemerintah Segera Atur Penggunaan AI di Pemilu

















