POLITIK
Bawaslu Catat 130 Dugaan Pelanggaran Politik Uang dalam Masa Tenang dan Pencoblosan Pilkada 2024

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mencatat sebanyak 130 dugaan pelanggaran terkait politik uang dalam masa tenang dan hari pencoblosan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu hingga Rabu (27/11/2024), sejumlah dugaan pelanggaran ini melibatkan pembagian uang dan material lainnya yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu dengan tujuan mempengaruhi pemilih.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan bahwa setelah melakukan kajian awal, dugaan pelanggaran tersebut memenuhi syarat formil dan material untuk dilanjutkan ke kajian hukum lebih lanjut. “Kami akan melakukan kajian hukum dalam waktu lima hari kalender setelah laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Puadi dalam konferensi pers di Gedung Bawaslu.
Berdasarkan temuan sementara, terdapat 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang selama masa tenang, serta 8 dugaan pembagian uang dan 1 dugaan potensi pembagian uang pada hari pencoblosan. “Kami mendapatkan laporan dari masyarakat dan hasil pengawasan Bawaslu di lapangan yang menunjukkan adanya pembagian uang dan material lainnya dengan tujuan mempengaruhi pemilih,” tambah Puadi.
Dalam laporan Bawaslu, beberapa daerah yang teridentifikasi mengalami dugaan pelanggaran politik uang antara lain di Sumatera Utara, Jawa Timur, Sulawesi Barat, Aceh, Jawa Barat, DIY, Kalimantan Timur, Banten, Maluku Utara, dan Sulawesi Selatan. Salah satu temuan pelanggaran terjadi di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, dan ada pula temuan lain di Kabupaten Pasuruan dan Kota Batu di Jawa Timur.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima dengan proses kajian awal untuk memastikan apakah pelanggaran tersebut bisa diteruskan sebagai temuan hukum. “Bawaslu akan menggelar rapat pleno untuk menentukan apakah informasi awal bisa dilanjutkan menjadi temuan atau tidak,” jelas Rahmat.
Bawaslu juga mengingatkan bahwa jika temuan dari kajian dan rapat pleno dianggap cukup, maka akan dilakukan kajian hukum dalam lima hari kalender untuk memutuskan langkah selanjutnya. Dengan adanya pemantauan ketat dari Bawaslu, diharapkan pelanggaran politik uang dalam Pilkada 2024 dapat diminimalisir dan proses pemilihan bisa berlangsung secara adil dan transparan. (Damar Ramadhan)
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045
-
JABODETABEK23/04/2025 15:30 WIB
Tawuran Pelajar Pecah di Kampung Melayu Jaktim, 20 Orang Digelandang Polisi
-
POLITIK23/04/2025 15:00 WIB
PAN Nilai Arahan Presiden Prabowo Merapatkan Barisan Menteri Adalah Hal Lazim dan Positif
-
DUNIA23/04/2025 14:00 WIB
Tiga Bulan Berkuasa, Trump Guncang Fondasi Demokrasi Amerika Serikat
-
JABODETABEK23/04/2025 14:30 WIB
Pengendara Wanita Ditembak Usai Coba Kabur dari Komplotan Begal di Jakbar
-
OLAHRAGA24/04/2025 00:01 WIB
JIS Siap Gelar Laga Kandang Persija Jakarta di Liga 1 pada Mei 2025
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf