POLITIK
Gugatan PSU Mengalir Lagi, Bawaslu Tegaskan Tak Bisa Campur Tangan
AKTUALITAS.ID – Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Serentak 2024 ternyata belum menutup seluruh sengketa pemilu. Terbaru, sejumlah daerah yang sudah melakukan PSU dan rekapitulasi ulang kembali mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan data yang terpantau di laman resmi MK, terdapat tujuh pengajuan gugatan, termasuk enam daerah yang meminta PSU ulang dan satu gugatan terkait hasil rekapitulasi ulang.
Menanggapi fenomena ini, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada MK. Menurutnya, lembaganya tak memiliki kewenangan untuk ikut campur atau memberikan komentar terhadap gugatan yang diajukan para peserta pilkada.
“Kami serahkan semua kepada MK, karena itu hak peserta pilkada. MK juga sudah memiliki prosedurnya sendiri. Kami tidak bisa berkomentar lebih jauh,” ujar Bagja, Selasa (15/4/2025) di kantor Bawaslu RI, Jakarta.
Bagja menambahkan bahwa Bawaslu tetap berkomitmen membuka akses keadilan bagi peserta pilkada yang merasa keberatan terhadap pelaksanaan PSU.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa dalam pelaksanaan PSU di tujuh daerah tersebut, pengawasan telah dilakukan secara maksimal, bahkan tidak ditemukan persoalan besar yang layak menjadi sengketa kembali.
“Saya sendiri turun langsung ke Magetan. Tidak ada persoalan serius di sana, dan kalaupun ada, itu bisa diselesaikan di hari yang sama,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Bagja berharap Mahkamah Konstitusi tidak memutuskan adanya PSU lanjutan dari gugatan-gugatan ini.
“Harapan kami tidak ada PSU lagi. Tapi sepenuhnya kami serahkan pada MK yang akan memutuskan, mungkin sekitar tanggal 21 April nanti,” tutupnya.
Adapun daftar daerah yang kembali menggugat hasil PSU ke MK antara lain:
- Kabupaten Siak – Pemohon: Irving Kahar, Arifin, dan Sugianto
- Kabupaten Barito Utara – Pemohon: Ggo Purnama Jaya dan Hendro Nakalelo
- Kabupaten Pulau Taliabu – Pemohon: Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi
- Kabupaten Buru – Pemohon: Amus Besan dan Hamsah Buto
- Kabupaten Banggai – Pemohon: Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang
- Kabupaten Kepulauan Talaud – Pemohon: Irwan Hasan dan Haroni Mamentiwalo
- Kabupaten Puncak Jaya – Pemohon: Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga (gugatan rekapitulasi ulang)
Dengan tahapan pilkada yang seharusnya memasuki fase final, publik kini menanti keputusan MK—akankah ada PSU lanjutan atau semua berakhir di sini? Kita tunggu tanggal mainnya. (Mun/Yan Kusuma)
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
OLAHRAGA05/12/2025 21:00 WIBSambut Piala Dunia 2026! Tiga Kepala Negara Hadir di Acara Drawing
-
JABODETABEK05/12/2025 22:02 WIBBanjir Rob Masih Genangi Pluit, Aktivitas Warga Terganggu
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang

















