POLITIK
Sekjen Gerindra Kritik Konsistensi MK dalam Putusan Presidential Threshold

AKTUALITAS.ID – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyoroti ketidak konsistenan hukum yang ditunjukkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Muzani mencatat bahwa sebelumnya, MK banyak menolak gugatan yang menyerukan penghapusan persyaratan tersebut.
“Selama ini, tercatat lebih dari 30 gugatan mengenai masalah yang sama telah diajukan ke MK, namun semua gugatan tersebut ditolak, dan tidak pernah ada yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (6/1/2025).
Dia menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidak konsistenan, mengingat hakim yang sama dengan komposisi yang sama sebelumnya tidak pernah setuju dengan gugatan serupa. “Ini adalah kejutan, tetapi juga harapan bagi demokrasi,” lanjutnya.
Putusan MK yang membatalkan syarat presidential threshold tertuang dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (1/2) lalu. MK menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip persamaan kedudukan dalam hukum, hak kolektif untuk memperjuangkan kepentingan, serta kepastian hukum yang adil sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan MK meskipun tetap mempertanyakan konsistensinya. “Kami akan mengawal agar penerapan putusan ini dalam produk revisi UU berjalan sesuai dengan amanat yang ditetapkan,” ungkap Budisatrio.
Ia menjelaskan bahwa meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, masih ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum menjadi produk hukum yang pasti. “Fraksi Gerindra berkomitmen untuk mematuhi dan menjunjung tinggi putusan MK sebagai bagian dari proses demokrasi,” katanya, sambil menegaskan bahwa mereka akan mempelajari dengan lebih mendalam keputusan tersebut sebelum menggunakannya dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Dengan situasi ini, publik menantikan perkembangan selanjutnya mengenai penerapan putusan MK, yang dinilai dapat mempengaruhi dinamika politik menuju pemilu mendatang. (Enal Kaisar)
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
EKBIS24/04/2025 09:15 WIB
Pembukaan Pasar 24 April 2025: IHSG Melejit Kuat, Lanjutkan Reli Ditopang Optimisme Pasar
-
EKBIS24/04/2025 08:30 WIB
Harga BBM Terbaru 24 April 2025: Mayoritas SPBU Tahan Harga, Cek Daftar Lengkap di Sini
-
NASIONAL24/04/2025 11:00 WIB
Gara-Gara Bakar Mobil Polisi, DPR Desak Pemerintah Sikat Habis Ormas Preman
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
EKBIS24/04/2025 10:30 WIB
Dompet Bisa Lebih Tebal? Harga Emas Antam Terjun Bebas Hari Ini
-
POLITIK24/04/2025 12:00 WIB
Cak Imin Tegaskan Perintah Prabowo “Rapatkan Barisan” Bukan untuk Pilpres 2029