Connect with us

POLITIK

Patramijaya: Sumber Uang untuk Komisioner KPU Bukan dari Hasto, Tetapi dari Harun Masiku

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto

AKTUALITAS.ID – Dalam upaya membela kliennya, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, patra kuasa hukum Patramijaya menyatakan bahwa tuduhan dugaan keterlibatan Hasto dalam pemberian dana untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tidak berdasar.

Alasannya, seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku, bukan dari Hasto Kristiyanto.

“Tidak masuk akal jika seorang Sekjen PDIP, yang bertugas mengurus ratusan bahkan ribuan calon legislatif, harus mengeluarkan uang pribadinya untuk kepentingan satu orang caleg. Apalagi, seluruh bukti hukum telah menunjukkan bahwa sumber dana suap berasal dari Harun Masiku,” kata Patra dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/1/2025)

Dia juga menegaskan bahwa selama ini Hasto telah menunjukkan sikap kooperatif dengan memastikan dirinya akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, (13/1/2025).

Pada Desember lalu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan penyuapan Harun Masiku ke salah satu Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Namun, Patramijaya meminta KPK juga menghormati hukum, termasuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 28/Pid.Sus-Tpk/2020/PN.Jkt.Pst, fakta-fakta hukum menunjukkan bahwa Harun Masiku menyanggupi menyiapkan dana Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap kepada Wahyu Setiawan untuk pengurusan pencalegan.

“Semua sumber dana berasal dari Harun Masiku. Tidak ada satu pun bagian putusan, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yang menyebutkan dana berasal dari Hasto Kristiyanto,” tegas Patramijaya.

Dalam pernyataannya, Patramijaya juga memaparkan beberapa poin penting yang termuat dalam putusan pengadilan, yaitu:

  1. Harun Masiku menyediakan dana Rp1,5 miliar sebagai biaya operasional untuk mengurus pencalegan.
  2. Seluruh dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan berasal dari Harun Masiku, termasuk uang muka sebesar Rp200 juta yang kemudian disusul pemberian lainnya.
  3. Hakim dalam putusan Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengadilan sebelumnya telah menerapkan hukum secara tepat dan benar berdasarkan fakta sidang.

Proses pemeriksaan Hasto Kristiyanto oleh KPK dijadwalkan pada Senin, 13 Januari 2025. Patra kuasa hukum berkomitmen untuk memastikan agar kliennya memperoleh perlakuan hukum yang adil dan berkeadilan. (Enal Kaisar)

TRENDING