Connect with us

POLITIK

Yusril Prediksi MK Akan Batalkan Parliamentary Threshold Setelah Keputusan Presidential Threshold

Aktualitas.id -

Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra

AKTUALITAS.ID – Pendiri Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki peluang besar untuk membatalkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold yang saat ini ditetapkan sebesar empat persen suara sah nasional.

Pernyataan tersebut disampaikannya pada Muktamar VI PBB yang berlangsung di Denpasar, Bali, pada Senin malam (13/1/2025).

Yusril menilai, setelah adanya keputusan MK yang membatalkan ketentuan presidential threshold sebesar 20 persen, hal ini membuka kemungkinan serupa untuk parliamentary threshold yang selama ini menjadi perdebatan di kalangan partai politik.

“Putusan MK ini dapat berdampak luas terhadap ambang batas parlemen dan berpotensi memberikan harapan baru bagi partai-partai politik untuk tumbuh dalam iklim demokrasi yang lebih sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dengan menghapus ambang batas pencalonan presiden, partai-partai politik, termasuk PBB, akan memiliki kesempatan lebih besar untuk mendapatkan wakil di DPR RI. “Ini paling tidak memberikan secercah harapan bagi partai-partai politik, wabil khusus juga PBB,” kata Yusril.

Selanjutnya, Yusril menjelaskan bahwa keputusan MK tersebut akan memicu pemerintah untuk merumuskan norma hukum baru dalam bidang politik, dengan berpedoman pada putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Norma baru ini akan diterapkan dalam pemilihan umum legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden ke depan, tanpa adanya aturan ambang batas.

Di samping itu, Yusril juga berpendapat bahwa partai yang memiliki sedikit kursi di parlemen memiliki alternatif untuk membentuk fraksi gabungan dengan partai lain.

Ia merekomendasikan pembatasan jumlah fraksi di DPR, dan mencatat bahwa jika satu partai tidak mencapai ambang batas 10 persen, mereka dapat berkolaborasi untuk membentuk satu fraksi gabungan.

“Pendapat saya pribadi, lebih baik dibatasi jumlah fraksi di DPR menjadi 10 fraksi.

Jadi kalau partai itu kurang dari 10 persen, dia bisa membentuk satu fraksi gabungan,” tutup Yusril, menginginkan struktur yang lebih efisien dan representatif di parlemen. (Enal Kaisar)

TRENDING