POLITIK
Perketatan Syarat Parpol Peserta Pemilu Diajukan Pasca Penghapusan Presidential Threshold
AKTUALITAS.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold membawa dampak signifikan bagi partai politik (parpol) di Indonesia.
Dengan dibolehkannya semua parpol untuk mengusung calon presiden mereka sendiri, Ketua Harian DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Anan Wijaya, menilai bahwa syarat untuk menjadi peserta pemilu perlu diperketat.
Anan Wijaya menyampaikan bahwa usulan pengetatan syarat tersebut mencakup keharusan setiap parpol memiliki kepengurusan di 38 provinsi dan keterwakilan 100 persen di seluruh kabupaten dan kota.
“Ini diperlukan untuk mereduksi potensi ormas, LSM, atau organisasi lain yang sembarangan dalam mendirikan partai politik,” tuturnya kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Dia menekankan bahwa pemerintah dan DPR perlu merevisi Undang-Undang Partai Politik serta Undang-Undang Pemilu untuk mengatur kepesertaan parpol lebih ketat, agar fenomena Pemilu 1999 yang diikuti 48 parpol tidak terulang.
Anan memperingatkan bahwa apabila aturan tidak diperketat, Indonesia bisa terjebak dalam kebuntuan pencarian identitas politik, yang justru mengalihkan fokus dari isu-isu ekonomi.
“Kita mungkin akan terus sibuk melakukan konsolidasi demokrasi dan melupakan pertumbuhan ekonomi. Dengan banyaknya parpol, fokus kita bisa tergeser ke segmentasi politik,” imbuhnya.
Meskipun demikian, Anan mengapresiasi putusan MK sebagai langkah progresif yang membuka peluang bagi semua anak bangsa untuk menjadi pemimpin.
Ia menyebutkan bahwa penghapusan presidential threshold adalah angin segar bagi perkembangan demokrasi di Indonesia, memberi kesempatan lebih luas bagi individu yang memiliki potensi kepemimpinan.
“Penghapusan presidential threshold memberi kesempatan yang sama kepada semua anak bangsa yang memiliki potensi untuk memimpin Republik ini tanpa batasan,” pungkasnya.
Dengan adanya usulan perketatan syarat parpol dan pengakuan atas keputusan MK, harapannya adalah bahwa proses pemilu mendatang dapat berjalan lebih terstruktur dan fokus pada kepentingan pembangunan ekonomi bangsa. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL10/03/2026 09:15 WIBOTT Kedua Ramadan! KPK Tangkap Bupati Kader PAN
-
FOTO10/03/2026 04:07 WIBFOTO: Projo Berikan Santunan ke Anak Yatim di Bulan Ramadan
-
POLITIK10/03/2026 06:00 WIBPDIP Instruksikan Kader Hemat Hadapi Dampak Perang Iran
-
NASIONAL10/03/2026 13:15 WIBSekali Gerak, KPK Sikat Dua Kader PAN
-
OASE10/03/2026 05:00 WIBSurah Idza Zulzilat: Peringatan Keras bagi Pendusta Akhirat
-
NASIONAL10/03/2026 11:00 WIBWaka MPR Eddy Soeparno Wanti-wanti Lonjakan Harga Minyak
-
EKBIS10/03/2026 11:30 WIBEmas Antam Selasa 10 Maret 2026 Naik Rp8.000
-
RIAU10/03/2026 18:00 WIBAPP Bersama Paguyuban Sinarmas Tebar Berkah Ramadan dengan Bazar Rakyat dan Wakaf Al-Qur’an

















