POLITIK
Bima Arya: Biaya Retret Kepala Daerah di Akmil Ditanggung Kemendagri

AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memastikan bahwa pembiayaan untuk retret atau pembekalan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, sepenuhnya akan ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pembiayaan ini akan dialokasikan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 200.5/692/SJ yang diterbitkan pada Kamis (13/2/2025). SE ini ditujukan kepada seluruh gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.
Surat edaran ini juga merevisi aturan sebelumnya, yaitu SE Nomor 200.5/628/SJ, yang mengatur bahwa pembiayaan pembekalan kepala daerah seharusnya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Bima Arya menjelaskan bahwa Kemendagri memiliki anggaran khusus untuk pelatihan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah. “Dana pembekalan kepala daerah di Akmil pada 22 Februari nanti akan sepenuhnya bersumber dari anggaran Kemendagri,” ungkap Bima.
Meskipun awalnya Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemendagri sempat membuka kemungkinan untuk menggunakan anggaran APBD, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian akhirnya memutuskan untuk membebankan pembiayaan sepenuhnya kepada Kemendagri.
Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa kapasitas kepala daerah terpilih dapat ditingkatkan, terutama bagi mereka yang mungkin tidak memiliki latar belakang birokrasi.
Retret ini dibagi menjadi dua gelombang. Gelombang pertama akan diikuti oleh 505 kepala daerah, dengan pelaksanaan di Akmil Magelang dari 21 hingga 28 Februari 2025, setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025. Gelombang kedua akan melibatkan 40 kepala daerah, dan pelaksanaannya akan mengikuti pelantikan kepala daerah berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Mun/Ari Wibowo)
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada