POLITIK
Presiden Prabowo Resmi Sahkan Revisi UU TNI
AKTUALITAS.ID – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani dan mengesahkan revisi Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) menjadi undang-undang. Penandatanganan dilakukan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) TNI dalam rapat paripurna pada Kamis (20/3/2025).
“Sudah (disahkan), sudah. Sebelum lebaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada wartawan saat dikonfirmasi Kamis (17/4/2025).
Salinan UU TNI hasil revisi tersebut telah beredar luas melalui jejaring pesan singkat, meski hingga saat ini belum tercantum dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) milik pemerintah.
Baca Juga: Puan Maharani Ajak Mahasiswa Tenangkan Suasana Usai Disahkannya RUU TNI
Revisi UU TNI menuai banyak kritik dari publik, aktivis sipil, dan akademisi sejak pengesahannya oleh DPR. Sejumlah pihak menilai revisi ini berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang sudah dihapus sejak era reformasi.
Sorotan utama publik tertuju pada pasal-pasal yang memperluas peluang prajurit aktif TNI menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga negara serta penambahan usia pensiun prajurit.
Baca Juga: Meski Diprotes Mahasiswa, DPR Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna
“RUU ini berpotensi melemahkan supremasi sipil dan mengaburkan batas antara militer dan sipil dalam sistem pemerintahan,” ujar salah satu pengamat militer yang tergabung dalam koalisi sipil penolak UU TNI.
Seiring pengesahan tersebut, gelombang demonstrasi penolakan UU TNI pun bermunculan di berbagai daerah. Aksi unjuk rasa yang digelar oleh mahasiswa dan elemen masyarakat sipil sempat mendapat tindakan represif dari aparat keamanan di sejumlah wilayah.
Dokumentasi kekerasan dalam demonstrasi sempat beredar dan menjadi perhatian publik nasional. Tak berselang lama, polemik ini berlanjut ke ranah hukum. Hanya beberapa hari usai disahkan, revisi UU TNI telah resmi digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh sejumlah kelompok masyarakat.
Mereka menilai undang-undang tersebut bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan dan prinsip negara demokrasi yang mengedepankan supremasi sipil atas militer. (Yoke)
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor

















