Connect with us

POLITIK

Ketua KPU Kaur Dicopot DKPP Usai Kegaduhan Dini Hari di Rumah Anggota PPK

Aktualitas.id -

Kerua DKPP Heddy Lugito, Dok: Humas DKPP

AKTUALITAS.ID – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua KPU Kabupaten Kaur, Muklis Ariyanto. Keputusan ini dibacakan dalam sidang yang dipantau dari Bengkulu, Senin (28/4/2025).

Muklis dinilai melanggar prinsip tertib dan profesional penyelenggara pemilu karena terbukti berada di rumah Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tanjung Kemuning, Hensi Handispa, pada dini hari tanggal 1-2 Juli 2024. Keberadaannya di rumah Hensi memicu kegaduhan warga setempat.

Meskipun DKPP tidak menemukan bukti perselingkuhan, fakta keduanya berada di rumah yang sama pada jam tidak lazim menimbulkan syak wasangka warga. Tindakan Hensi yang tidak menghiraukan Ketua RT juga memperkuat keyakinan adanya hal yang tidak sepatutnya.

DKPP menyatakan Muklis dan Hensi melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain memberhentikan Muklis dari jabatannya sebagai ketua, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada Hensi Handispa. (Ari Wibowo/Mun)

TRENDING